<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Salahgunakan ITAS Investor, WN Tiongkok Ditangkap di PIK</title><description>Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial DT, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/01/338/3173584/salahgunakan-itas-investor-wn-tiongkok-ditangkap-di-pik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/01/338/3173584/salahgunakan-itas-investor-wn-tiongkok-ditangkap-di-pik"/><item><title>Salahgunakan ITAS Investor, WN Tiongkok Ditangkap di PIK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/01/338/3173584/salahgunakan-itas-investor-wn-tiongkok-ditangkap-di-pik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/01/338/3173584/salahgunakan-itas-investor-wn-tiongkok-ditangkap-di-pik</guid><pubDate>Rabu 01 Oktober 2025 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/30/338/3173584/wn_tiongkok_ditangkap-G0jA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WN Tiongkok ditangkap (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/30/338/3173584/wn_tiongkok_ditangkap-G0jA_large.jpg</image><title>WN Tiongkok ditangkap (foto: freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial DT, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.&#13;
&#13;
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah DT ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu 20 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan. Proses hukum resmi dimulai pada 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),&amp;rdquo; kata Yuldi, Selasa (30/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DT diketahui masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI. Namun, dalam praktiknya, DT justru melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran,&amp;rdquo; ujar Yuldi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, DT dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.&#13;
&#13;
Selain itu, Imigrasi menduga PT CGI dan PT CTC juga dimanfaatkan DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar dapat masuk ke Indonesia sejak 2023.&#13;
&#13;
Dengan penetapan tersangka ini, DT akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial DT, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.&#13;
&#13;
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah DT ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu 20 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan. Proses hukum resmi dimulai pada 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),&amp;rdquo; kata Yuldi, Selasa (30/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DT diketahui masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI. Namun, dalam praktiknya, DT justru melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran,&amp;rdquo; ujar Yuldi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, DT dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.&#13;
&#13;
Selain itu, Imigrasi menduga PT CGI dan PT CTC juga dimanfaatkan DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar dapat masuk ke Indonesia sejak 2023.&#13;
&#13;
Dengan penetapan tersangka ini, DT akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
