<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Dua Lansia Kembar di Bekasi Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas</title><description>Dua pria lanjut usia (lansia) kembar berusia 64 tahun di Bekasi Utara, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mencabuli tetangga perempuannya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial N.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/01/338/3173760/bejat-dua-lansia-kembar-di-bekasi-cabuli-tetangga-penyandang-disabilitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/01/338/3173760/bejat-dua-lansia-kembar-di-bekasi-cabuli-tetangga-penyandang-disabilitas"/><item><title>Bejat! Dua Lansia Kembar di Bekasi Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/01/338/3173760/bejat-dua-lansia-kembar-di-bekasi-cabuli-tetangga-penyandang-disabilitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/01/338/3173760/bejat-dua-lansia-kembar-di-bekasi-cabuli-tetangga-penyandang-disabilitas</guid><pubDate>Rabu 01 Oktober 2025 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/01/338/3173760/kasus_pencabulan-TmRx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus pencabulan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/01/338/3173760/kasus_pencabulan-TmRx_large.jpg</image><title>Kasus pencabulan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Dua pria lanjut usia (lansia) kembar berusia 64 tahun di Bekasi Utara, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mencabuli tetangga perempuannya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial N.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kasus ini berawal dari dua laporan polisi dengan korban yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (2/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat korban duduk di pos kali pengairan di Kaliabang Tengah. Pelaku berinisial IS tiba-tiba merangkul dan meremas tubuh korban. Aksinya sempat direkam warga. Tak lama kemudian, saudara kembarnya SUM melakukan tindakan serupa dengan modus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dengan target korban yang tinggal satu kawasan RW dengan para pelaku,&amp;rdquo; kata Kusumo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,&amp;rdquo; tegas Kusumo.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Dua pria lanjut usia (lansia) kembar berusia 64 tahun di Bekasi Utara, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mencabuli tetangga perempuannya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial N.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kasus ini berawal dari dua laporan polisi dengan korban yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (2/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat korban duduk di pos kali pengairan di Kaliabang Tengah. Pelaku berinisial IS tiba-tiba merangkul dan meremas tubuh korban. Aksinya sempat direkam warga. Tak lama kemudian, saudara kembarnya SUM melakukan tindakan serupa dengan modus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dengan target korban yang tinggal satu kawasan RW dengan para pelaku,&amp;rdquo; kata Kusumo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,&amp;rdquo; tegas Kusumo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
