<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Motif Ekonomi, Pemilik Akun Bjorka Retas Jutaan Data Nasabah Bank</title><description>Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap sosok pria berinisial WFT (22), pemilik akun X bernama Bjorka yang mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank. Ternyata, sosok ini bukanlah ahli Teknologi Informasi (IT).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/03/338/3174114/motif-ekonomi-pemilik-akun-bjorka-retas-jutaan-data-nasabah-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/03/338/3174114/motif-ekonomi-pemilik-akun-bjorka-retas-jutaan-data-nasabah-bank"/><item><title>Motif Ekonomi, Pemilik Akun Bjorka Retas Jutaan Data Nasabah Bank</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/03/338/3174114/motif-ekonomi-pemilik-akun-bjorka-retas-jutaan-data-nasabah-bank</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/03/338/3174114/motif-ekonomi-pemilik-akun-bjorka-retas-jutaan-data-nasabah-bank</guid><pubDate>Jum'at 03 Oktober 2025 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/02/338/3174114/hacker_bjorka_ditangkap_polisi-WGom_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hacker Bjorka Ditangkap Polisi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/02/338/3174114/hacker_bjorka_ditangkap_polisi-WGom_large.jpg</image><title>Hacker Bjorka Ditangkap Polisi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap sosok pria berinisial WFT (22), pemilik akun X bernama Bjorka yang mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank. Ternyata, sosok ini bukanlah ahli Teknologi Informasi (IT).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK,&amp;rdquo; kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).&#13;
&#13;
Fian menjelaskan, WFT belajar mengenai IT secara otodidak melalui media sosial. Bahkan, ia tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Jadi, dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT melalui komunitas-komunitas di media sosial,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan bahwa aksi tersebut dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi motifasinya adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan, adalah untuk mencari uang,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap sosok pria berinisial WFT (22), pemilik akun X bernama Bjorka yang mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank. Ternyata, sosok ini bukanlah ahli Teknologi Informasi (IT).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK,&amp;rdquo; kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).&#13;
&#13;
Fian menjelaskan, WFT belajar mengenai IT secara otodidak melalui media sosial. Bahkan, ia tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Jadi, dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT melalui komunitas-komunitas di media sosial,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan bahwa aksi tersebut dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi motifasinya adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan, adalah untuk mencari uang,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
