<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Elvizar Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Ia adalah eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/06/337/3174850/kpk-periksa-elvizar-tersangka-korupsi-digitalisasi-spbu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/06/337/3174850/kpk-periksa-elvizar-tersangka-korupsi-digitalisasi-spbu"/><item><title>KPK Periksa Elvizar Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/06/337/3174850/kpk-periksa-elvizar-tersangka-korupsi-digitalisasi-spbu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/06/337/3174850/kpk-periksa-elvizar-tersangka-korupsi-digitalisasi-spbu</guid><pubDate>Senin 06 Oktober 2025 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/06/337/3174850/kpk-ywTX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/06/337/3174850/kpk-ywTX_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Ia adalah eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, yang bersangkutan hari ini dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,&amp;quot; kata Budi, Senin (6/10/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Budi merespons kedatangan eks Jubir KPK, Febri Diansyah ke kantor Lembaga Antirasuah. Dalam kedatangannya ini, Febri mengaku sebagai penasihat hukum tersangka kasus yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pagi ini saya sebagai advokat datang ke kantor KPK mendampingi klien-klien kami yang dipanggil hari ini sebagai tersangka dalam perkara yang terkait dengan digitalisasi di Pertamina,&amp;quot; kata Febri di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, penunjukan dirinya sebagai penasihat hukum tersangka pada akhir September 2025 lalu. &amp;quot;Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan nanti tentu akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018&amp;ndash;2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 31 Januari 2025.&#13;
&#13;
Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan secara detail identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk bagaimana proses digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Ia adalah eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, yang bersangkutan hari ini dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,&amp;quot; kata Budi, Senin (6/10/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Budi merespons kedatangan eks Jubir KPK, Febri Diansyah ke kantor Lembaga Antirasuah. Dalam kedatangannya ini, Febri mengaku sebagai penasihat hukum tersangka kasus yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pagi ini saya sebagai advokat datang ke kantor KPK mendampingi klien-klien kami yang dipanggil hari ini sebagai tersangka dalam perkara yang terkait dengan digitalisasi di Pertamina,&amp;quot; kata Febri di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, penunjukan dirinya sebagai penasihat hukum tersangka pada akhir September 2025 lalu. &amp;quot;Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan nanti tentu akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018&amp;ndash;2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 31 Januari 2025.&#13;
&#13;
Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan secara detail identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk bagaimana proses digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
