<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri PU Sebut Ponpes dengan Bangunan Rawan Tersebar di 9 Provinsi</title><description>Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat, bangunan pondok pesantren (ponpes) yang dinilai rawan tersebar di sembilan provinsi di Indonesia. Data tersebut masih bersifat sementara dan terus diperbarui.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/07/337/3175116/menteri-pu-sebut-ponpes-dengan-bangunan-rawan-tersebar-di-9-provinsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/07/337/3175116/menteri-pu-sebut-ponpes-dengan-bangunan-rawan-tersebar-di-9-provinsi"/><item><title>Menteri PU Sebut Ponpes dengan Bangunan Rawan Tersebar di 9 Provinsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/07/337/3175116/menteri-pu-sebut-ponpes-dengan-bangunan-rawan-tersebar-di-9-provinsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/07/337/3175116/menteri-pu-sebut-ponpes-dengan-bangunan-rawan-tersebar-di-9-provinsi</guid><pubDate>Selasa 07 Oktober 2025 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/07/337/3175116/tim_sar_saat_evakuasi_korban_longsor_di_ponpes_sidoarjo-Dl6p_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Tim SAR saat evakuasi korban longsor di Ponpes Sidoarjo (foto: bnpb)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/07/337/3175116/tim_sar_saat_evakuasi_korban_longsor_di_ponpes_sidoarjo-Dl6p_large.JPG</image><title>Tim SAR saat evakuasi korban longsor di Ponpes Sidoarjo (foto: bnpb)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat, bangunan pondok pesantren (ponpes) yang dinilai rawan tersebar di sembilan provinsi di Indonesia. Data tersebut masih bersifat sementara dan terus diperbarui.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara, data bangunan pesantren yang rawan itu ada di sembilan provinsi,&amp;rdquo; ujar Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Dody belum membeberkan secara rinci daftar pondok pesantren yang dimaksud.&#13;
&#13;
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia, hanya 51 pesantren yang tercatat memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kementerian PU berencana melakukan pengecekan langsung ke ribuan pesantren yang belum memiliki izin tersebut dan membantu proses pengurusannya.&#13;
&#13;
Menurut Dody, banyak pesantren belum mengantongi izin PBG karena menganggap izin itu tidak penting, padahal fungsinya vital untuk menjamin keamanan dan kualitas bangunan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pesantren itu kan biasanya dibangun dari santri untuk santri. Mereka merasa tidak perlu izin, padahal izin itu memastikan kualitas kolom, struktur, dan lainnya sesuai standar,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Selain itu, Dody menambahkan, sebagian pengurus pesantren belum mengetahui soal PBG, terutama yang berada di wilayah terpencil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Biasanya urusan PBG atau IMB itu hanya ramai di kota besar. Di daerah-daerah kecil, mereka kurang aware soal itu,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat, bangunan pondok pesantren (ponpes) yang dinilai rawan tersebar di sembilan provinsi di Indonesia. Data tersebut masih bersifat sementara dan terus diperbarui.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara, data bangunan pesantren yang rawan itu ada di sembilan provinsi,&amp;rdquo; ujar Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Dody belum membeberkan secara rinci daftar pondok pesantren yang dimaksud.&#13;
&#13;
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia, hanya 51 pesantren yang tercatat memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kementerian PU berencana melakukan pengecekan langsung ke ribuan pesantren yang belum memiliki izin tersebut dan membantu proses pengurusannya.&#13;
&#13;
Menurut Dody, banyak pesantren belum mengantongi izin PBG karena menganggap izin itu tidak penting, padahal fungsinya vital untuk menjamin keamanan dan kualitas bangunan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pesantren itu kan biasanya dibangun dari santri untuk santri. Mereka merasa tidak perlu izin, padahal izin itu memastikan kualitas kolom, struktur, dan lainnya sesuai standar,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Selain itu, Dody menambahkan, sebagian pengurus pesantren belum mengetahui soal PBG, terutama yang berada di wilayah terpencil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Biasanya urusan PBG atau IMB itu hanya ramai di kota besar. Di daerah-daerah kecil, mereka kurang aware soal itu,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
