<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat!</title><description>Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menyatakan bahwa surat yang menjadi dokumen bukti itu berjumlah 44.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/08/337/3175413/bawa-bukti-44-surat-mnc-asia-holding-gugatan-cmnp-salah-alamat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/08/337/3175413/bawa-bukti-44-surat-mnc-asia-holding-gugatan-cmnp-salah-alamat"/><item><title>Bawa Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/08/337/3175413/bawa-bukti-44-surat-mnc-asia-holding-gugatan-cmnp-salah-alamat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/08/337/3175413/bawa-bukti-44-surat-mnc-asia-holding-gugatan-cmnp-salah-alamat</guid><pubDate>Rabu 08 Oktober 2025 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/08/337/3175413/mnc-oN6F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bawa Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/08/337/3175413/mnc-oN6F_large.jpg</image><title>Bawa Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat!</title></images><description>JAKARTA - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kali ini, MNC Asia Holding memberikan bukti-bukti terkait surat.&#13;
&#13;
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menyatakan bahwa surat yang menjadi dokumen bukti itu berjumlah 44. Puluhan bukti itu menurut Rudy secara jelas mematahkan dalil-dalil CMNP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, bukti surat yang diajukan kita sampaikan ada 44. Kita sudah menyampaikan bukti-bukti yang kita rasa mematahkan dalil lawan,&amp;quot; ujar Rudy kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun pada intinya, kata Rudy, bukti-bukti yang diajukan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi jual-beli. &amp;nbsp;Padahal, dalam gugatannya CMNP menggugat berkaitan dengan transaksi tukar-menukar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu mematahkan dalil lawan yang menyatakan transaksinya tukar-menukar, bukti kita itu menyatakan jual-beli transaksinya,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Dengan demikian, menurut dia gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau jual beli, maka seharusnya antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual tidak digugat, maka kurang pihak,&amp;quot; kata Rudy.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudy juga menegaskan bahwa dalam sidang sebelumnya ada beberapa kendala soal mengunggah barang bukti di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kendala ini sudah disampaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada intinya sidang pekan lalu ada beberapa kendala, tapi kami kooperatif. Kami juga sudah menyampaikan ke pengadilan dan tadi ikut diperiksa,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kali ini, MNC Asia Holding memberikan bukti-bukti terkait surat.&#13;
&#13;
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menyatakan bahwa surat yang menjadi dokumen bukti itu berjumlah 44. Puluhan bukti itu menurut Rudy secara jelas mematahkan dalil-dalil CMNP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, bukti surat yang diajukan kita sampaikan ada 44. Kita sudah menyampaikan bukti-bukti yang kita rasa mematahkan dalil lawan,&amp;quot; ujar Rudy kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun pada intinya, kata Rudy, bukti-bukti yang diajukan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi jual-beli. &amp;nbsp;Padahal, dalam gugatannya CMNP menggugat berkaitan dengan transaksi tukar-menukar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu mematahkan dalil lawan yang menyatakan transaksinya tukar-menukar, bukti kita itu menyatakan jual-beli transaksinya,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Dengan demikian, menurut dia gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau jual beli, maka seharusnya antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual tidak digugat, maka kurang pihak,&amp;quot; kata Rudy.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudy juga menegaskan bahwa dalam sidang sebelumnya ada beberapa kendala soal mengunggah barang bukti di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kendala ini sudah disampaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada intinya sidang pekan lalu ada beberapa kendala, tapi kami kooperatif. Kami juga sudah menyampaikan ke pengadilan dan tadi ikut diperiksa,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
