<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sebut BPK Rampungkan Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023??&quot;2024. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/08/337/3175442/kpk-sebut-bpk-rampungkan-hitung-kerugian-negara-dalam-kasus-korupsi-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/08/337/3175442/kpk-sebut-bpk-rampungkan-hitung-kerugian-negara-dalam-kasus-korupsi-kuota-haji"/><item><title>KPK Sebut BPK Rampungkan Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/08/337/3175442/kpk-sebut-bpk-rampungkan-hitung-kerugian-negara-dalam-kasus-korupsi-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/08/337/3175442/kpk-sebut-bpk-rampungkan-hitung-kerugian-negara-dalam-kasus-korupsi-kuota-haji</guid><pubDate>Rabu 08 Oktober 2025 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/08/337/3175442/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-nRPc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/08/337/3175442/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-nRPc_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023&amp;ndash;2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK memastikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum merinci besaran total kerugian negara yang ditemukan BPK. Menurutnya, angka pasti akan diumumkan bersamaan dengan konstruksi perkara dan penetapan tersangka dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi juga belum menguraikan bukti-bukti tambahan yang sedang dikumpulkan penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara mendalam dan hati-hati, termasuk penelusuran mekanisme pembagian kuota di Kemenag.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Prosesnya cukup panjang. Dari diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai eksesnya di asosiasi maupun di PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), termasuk pelaksanaan haji reguler,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu juga terdampak, jadi memang dibutuhkan pendalaman agar penyidikan ini betul-betul firm,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji&#13;
&#13;
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji 2023&amp;ndash;2024 dari penyelidikan ke penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia pada tahun 2023. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.&#13;
&#13;
Namun, hasil temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
Lembaga antirasuah itu menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut, serta tengah mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023&amp;ndash;2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK memastikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum merinci besaran total kerugian negara yang ditemukan BPK. Menurutnya, angka pasti akan diumumkan bersamaan dengan konstruksi perkara dan penetapan tersangka dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi juga belum menguraikan bukti-bukti tambahan yang sedang dikumpulkan penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara mendalam dan hati-hati, termasuk penelusuran mekanisme pembagian kuota di Kemenag.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Prosesnya cukup panjang. Dari diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai eksesnya di asosiasi maupun di PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), termasuk pelaksanaan haji reguler,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu juga terdampak, jadi memang dibutuhkan pendalaman agar penyidikan ini betul-betul firm,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji&#13;
&#13;
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji 2023&amp;ndash;2024 dari penyelidikan ke penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia pada tahun 2023. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.&#13;
&#13;
Namun, hasil temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
Lembaga antirasuah itu menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut, serta tengah mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
