<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Di Mana Silfester Matutina? Ini Kata Kuasa Hukumnya&amp;nbsp;</title><description>Kuasa hukum Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, Lechumanan menepis tudingan kalau kliennya pergi ke luar negeri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/09/337/3175651/di-mana-silfester-matutina-ini-kata-kuasa-hukumnya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/09/337/3175651/di-mana-silfester-matutina-ini-kata-kuasa-hukumnya-nbsp"/><item><title>Di Mana Silfester Matutina? Ini Kata Kuasa Hukumnya&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/09/337/3175651/di-mana-silfester-matutina-ini-kata-kuasa-hukumnya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/09/337/3175651/di-mana-silfester-matutina-ini-kata-kuasa-hukumnya-nbsp</guid><pubDate>Kamis 09 Oktober 2025 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/09/337/3175651/silfester_matutina-X7tr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Silfester Matutina (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/09/337/3175651/silfester_matutina-X7tr_large.jpg</image><title>Silfester Matutina (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, Lechumanan menepis tudingan kalau kliennya pergi ke luar negeri. Ia menegaskan, kliennya masih berada di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta,&amp;quot; kata Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).&#13;
&#13;
Menurut Lechumanan, eksekusi terhadap kliennya oleh kejaksaan tak dapat dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.&#13;
&#13;
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.&#13;
&#13;
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Namun, hingga 2025, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, Lechumanan menepis tudingan kalau kliennya pergi ke luar negeri. Ia menegaskan, kliennya masih berada di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta,&amp;quot; kata Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).&#13;
&#13;
Menurut Lechumanan, eksekusi terhadap kliennya oleh kejaksaan tak dapat dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.&#13;
&#13;
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.&#13;
&#13;
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Namun, hingga 2025, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
