<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana, Ini Alasannya!</title><description>Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan aksi unjuk rasa. Polisi mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/09/338/3175620/polisi-tangguhkan-penahanan-tiktoker-figha-lesmana-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/09/338/3175620/polisi-tangguhkan-penahanan-tiktoker-figha-lesmana-ini-alasannya"/><item><title>Polisi Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana, Ini Alasannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/09/338/3175620/polisi-tangguhkan-penahanan-tiktoker-figha-lesmana-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/09/338/3175620/polisi-tangguhkan-penahanan-tiktoker-figha-lesmana-ini-alasannya</guid><pubDate>Kamis 09 Oktober 2025 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/09/338/3175620/kapolda_metro_jaya_irjen_asep-XxyZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda metro Jaya irjen Asep (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/09/338/3175620/kapolda_metro_jaya_irjen_asep-XxyZ_large.jpg</image><title>Kapolda metro Jaya irjen Asep (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan aksi unjuk rasa. Polisi mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertimbangan pertama adalah kemanusiaan, dan yang kedua adalah penyidikan. Dari sisi kemanusiaan, penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra masih balita,&amp;rdquo; kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).&#13;
&#13;
Kapolda menuturkan, Figha Lesmana masih memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengasuhan anaknya, sehingga penangguhan penahanan dilakukan oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara dari aspek penyidikan, seluruh keterangan yang diperlukan telah diproses maksimal, dan yang bersangkutan selama pemeriksaan bersikap kooperatif serta menghormati prosedur hukum,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Figha juga dinilai berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan selama masa penangguhan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri menegakkan hukum secara humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan serta kemanusiaan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro, MS, SH, KA, RAP, dan FL (Figha Lesmana).&#13;
&#13;
Polisi menjelaskan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut mengikuti aksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama DMR, admin akun Instagram LF, berperan melakukan kolaborasi dengan akun lain untuk sebarkan ajakan agar pelajar tidak takut ikut aksi,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025).&#13;
&#13;
Tersangka kedua, MS dengan akun Instagram @BPP, juga melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan. Selanjutnya, tersangka ketiga SH, admin akun @GM, berperan serupa dengan MS, begitu juga tersangka keempat KA dengan akun @AMP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka kelima RAP, admin akun @RAP, berperan membuat tutorial bom molotov dan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedangkan saudari FL, admin akun medsos @FG, menyiarkan langsung ajakan agar pelajar turun pada 25 Agustus 2025. Sebagian peserta aksi adalah anak-anak,&amp;rdquo; jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan aksi unjuk rasa. Polisi mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertimbangan pertama adalah kemanusiaan, dan yang kedua adalah penyidikan. Dari sisi kemanusiaan, penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra masih balita,&amp;rdquo; kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).&#13;
&#13;
Kapolda menuturkan, Figha Lesmana masih memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengasuhan anaknya, sehingga penangguhan penahanan dilakukan oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara dari aspek penyidikan, seluruh keterangan yang diperlukan telah diproses maksimal, dan yang bersangkutan selama pemeriksaan bersikap kooperatif serta menghormati prosedur hukum,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Figha juga dinilai berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan selama masa penangguhan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri menegakkan hukum secara humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan serta kemanusiaan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro, MS, SH, KA, RAP, dan FL (Figha Lesmana).&#13;
&#13;
Polisi menjelaskan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut mengikuti aksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama DMR, admin akun Instagram LF, berperan melakukan kolaborasi dengan akun lain untuk sebarkan ajakan agar pelajar tidak takut ikut aksi,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025).&#13;
&#13;
Tersangka kedua, MS dengan akun Instagram @BPP, juga melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan. Selanjutnya, tersangka ketiga SH, admin akun @GM, berperan serupa dengan MS, begitu juga tersangka keempat KA dengan akun @AMP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka kelima RAP, admin akun @RAP, berperan membuat tutorial bom molotov dan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedangkan saudari FL, admin akun medsos @FG, menyiarkan langsung ajakan agar pelajar turun pada 25 Agustus 2025. Sebagian peserta aksi adalah anak-anak,&amp;rdquo; jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
