<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lansia Cabul di Jaktim Perkosa ABG Berkali-kali hingga Hamil, Begini Modus Bejatnya</title><description>Polisi menangkap lansia berinisial KH (65), pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di wilayah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/09/338/3175742/lansia-cabul-di-jaktim-perkosa-abg-berkali-kali-hingga-hamil-begini-modus-bejatnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/09/338/3175742/lansia-cabul-di-jaktim-perkosa-abg-berkali-kali-hingga-hamil-begini-modus-bejatnya"/><item><title>Lansia Cabul di Jaktim Perkosa ABG Berkali-kali hingga Hamil, Begini Modus Bejatnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/09/338/3175742/lansia-cabul-di-jaktim-perkosa-abg-berkali-kali-hingga-hamil-begini-modus-bejatnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/09/338/3175742/lansia-cabul-di-jaktim-perkosa-abg-berkali-kali-hingga-hamil-begini-modus-bejatnya</guid><pubDate>Kamis 09 Oktober 2025 23:26 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/09/338/3175742/pencabulan-uCtJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pencabulan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/09/338/3175742/pencabulan-uCtJ_large.jpg</image><title>Ilustrasi pencabulan (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap lansia berinisial KH (65), pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di wilayah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku tega memperkosa korban berkali-kali hingga hamil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin tanggal 29 September 2025 setelah pulang sekolah anak korban,&amp;rdquo; kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, Kamis (9/10/2025).&#13;
&#13;
Ia menuturkan, kasus ini dilaporkan sang ibu korban pada 1 Oktober 2025. Bermula, korban yang merupakan tetangga pelaku sering dipanggil ke rumah. Pelaku mengiming-imingi uang maupun jajanan kepada korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian, diiming-imingin uang oleh tersangka ataupun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai atau memiliki warung di depan rumah tersangka,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada April 2025, kata Sri, pelaku pernah membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Cakung. &amp;ldquo;Bahkan, salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, pelaku tidak mengindahkannya dan terus melancarkan aksi bejatnya itu. Singkat cerita, ibu korban curiga karena melihat badan korban yang semakin membesar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, ibu korban sudah berupaya menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun, hal tersebut tidak disambut baik oleh pelaku.&#13;
&#13;
Kini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku dijerat Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap lansia berinisial KH (65), pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di wilayah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku tega memperkosa korban berkali-kali hingga hamil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin tanggal 29 September 2025 setelah pulang sekolah anak korban,&amp;rdquo; kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, Kamis (9/10/2025).&#13;
&#13;
Ia menuturkan, kasus ini dilaporkan sang ibu korban pada 1 Oktober 2025. Bermula, korban yang merupakan tetangga pelaku sering dipanggil ke rumah. Pelaku mengiming-imingi uang maupun jajanan kepada korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian, diiming-imingin uang oleh tersangka ataupun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai atau memiliki warung di depan rumah tersangka,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada April 2025, kata Sri, pelaku pernah membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Cakung. &amp;ldquo;Bahkan, salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, pelaku tidak mengindahkannya dan terus melancarkan aksi bejatnya itu. Singkat cerita, ibu korban curiga karena melihat badan korban yang semakin membesar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, ibu korban sudah berupaya menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun, hal tersebut tidak disambut baik oleh pelaku.&#13;
&#13;
Kini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku dijerat Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
