<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Sita Aset Eks Dirut Sritex Senilai Rp20 Miliar</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berupa tanah seluas 2 hektare.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/10/337/3175936/kejagung-sita-aset-eks-dirut-sritex-senilai-rp20-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/10/337/3175936/kejagung-sita-aset-eks-dirut-sritex-senilai-rp20-miliar"/><item><title>Kejagung Sita Aset Eks Dirut Sritex Senilai Rp20 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/10/337/3175936/kejagung-sita-aset-eks-dirut-sritex-senilai-rp20-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/10/337/3175936/kejagung-sita-aset-eks-dirut-sritex-senilai-rp20-miliar</guid><pubDate>Jum'at 10 Oktober 2025 20:09 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/10/337/3175936/kejagung-z9qU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/10/337/3175936/kejagung-z9qU_large.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berupa tanah seluas 2 hektare. Adapun nilai aset milik mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex itu mencapai sekitar Rp20 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau nggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas,&amp;quot; ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (10/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, penyitaan aset berupa 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan oleh penyidik Kejagung pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu. Tak hanya tanah, turut disita juga bangunan berupa vila milik tersangka Iwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya, terakhir terkait dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Adapun rinciannya sebagai berikut:&#13;
&amp;bull;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m&amp;sup2;, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.&#13;
&amp;bull;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;1 bidang tanah dan bangunan vila dengan total luas 3.120 m&amp;sup2;, berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.&#13;
&amp;bull;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;4 bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berupa tanah seluas 2 hektare. Adapun nilai aset milik mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex itu mencapai sekitar Rp20 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau nggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas,&amp;quot; ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (10/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, penyitaan aset berupa 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan oleh penyidik Kejagung pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu. Tak hanya tanah, turut disita juga bangunan berupa vila milik tersangka Iwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya, terakhir terkait dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Adapun rinciannya sebagai berikut:&#13;
&amp;bull;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m&amp;sup2;, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.&#13;
&amp;bull;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;1 bidang tanah dan bangunan vila dengan total luas 3.120 m&amp;sup2;, berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.&#13;
&amp;bull;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;4 bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
