<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Parah! Baru Bebas Bersyarat, Lansia di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun</title><description>Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/10/338/3175834/parah-baru-bebas-bersyarat-lansia-di-cakung-kembali-cabuli-bocah-7-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/10/338/3175834/parah-baru-bebas-bersyarat-lansia-di-cakung-kembali-cabuli-bocah-7-tahun"/><item><title>Parah! Baru Bebas Bersyarat, Lansia di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/10/338/3175834/parah-baru-bebas-bersyarat-lansia-di-cakung-kembali-cabuli-bocah-7-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/10/338/3175834/parah-baru-bebas-bersyarat-lansia-di-cakung-kembali-cabuli-bocah-7-tahun</guid><pubDate>Jum'at 10 Oktober 2025 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/10/338/3175834/pencabulan-L7Uz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencabulan bocah (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/10/338/3175834/pencabulan-L7Uz_large.jpg</image><title>Pencabulan bocah (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Pelaku, seorang lansia berinisial HSW (63), ternyata merupakan residivis kasus serupa yang saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang bersangkutan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat untuk kasus yang sama, dengan vonis awal 10 tahun. Bebas bersyarat seharusnya selesai Desember 2025,&amp;rdquo; ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Jumat (10/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini terbongkar setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku viral di media sosial. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 3 Oktober 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yatmini menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di lingkungan sebuah sekolah PAUD di Cakung. Saat itu, korban AMF baru pulang sekolah dan tengah menunggu jemputan.&#13;
&#13;
Pelaku yang berada di lokasi untuk menjemput cucunya, kemudian mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming es krim. Korban pun diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, dan di perjalanan itulah pelaku melakukan aksi cabulnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,&amp;rdquo; ungkap Yatmini.&#13;
&#13;
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 15 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Pelaku, seorang lansia berinisial HSW (63), ternyata merupakan residivis kasus serupa yang saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang bersangkutan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat untuk kasus yang sama, dengan vonis awal 10 tahun. Bebas bersyarat seharusnya selesai Desember 2025,&amp;rdquo; ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Jumat (10/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini terbongkar setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku viral di media sosial. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 3 Oktober 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yatmini menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di lingkungan sebuah sekolah PAUD di Cakung. Saat itu, korban AMF baru pulang sekolah dan tengah menunggu jemputan.&#13;
&#13;
Pelaku yang berada di lokasi untuk menjemput cucunya, kemudian mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming es krim. Korban pun diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, dan di perjalanan itulah pelaku melakukan aksi cabulnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,&amp;rdquo; ungkap Yatmini.&#13;
&#13;
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 15 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
