<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Bongkar Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Ditangkap</title><description>Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/13/337/3176358/bareskrim-bongkar-penyelundupan-20-kg-sabu-dari-malaysia-2-kurir-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/13/337/3176358/bareskrim-bongkar-penyelundupan-20-kg-sabu-dari-malaysia-2-kurir-ditangkap"/><item><title>Bareskrim Bongkar Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/13/337/3176358/bareskrim-bongkar-penyelundupan-20-kg-sabu-dari-malaysia-2-kurir-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/13/337/3176358/bareskrim-bongkar-penyelundupan-20-kg-sabu-dari-malaysia-2-kurir-ditangkap</guid><pubDate>Senin 13 Oktober 2025 09:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/13/337/3176358/kurir_sabu-Gck2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia/Foto: Polri</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/13/337/3176358/kurir_sabu-Gck2_large.jpg</image><title>Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia/Foto: Polri</title></images><description>JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia. Dua orang kurir ditangkap dalam pengungkapan itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 20 kg dan ekstasi 20.000 butir jaringan Malaysia-Indonesia,&amp;rdquo; kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (13/10/2025).&#13;
&#13;
Eko menjelaskan, dua tersangka yang diamankan bernama M. Yunus (50) dan Muhammad Amin (25). Mereka ditangkap di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (11/10/2025) malam.&#13;
&#13;
Dia menuturkan, penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui wilayah Cikarang. Penyelidikan pun dilakukan.&#13;
&#13;
Dalam proses penyelidikan, didapatkan dua tersangka tengah membawa barang haram itu menggunakan sebuah mobil Toyota Soluna.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Kepada penyidik, pelaku Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung untuk mengambil sabu dan ekstasi tersebut. Dia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman berhasil.&#13;
&#13;
Sementara tersangka Amin mengaku diminta oleh Yunus untuk menemaninya menjemput narkoba tersebut. &amp;quot;Dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000 dari M. Yunus,&amp;quot; jelas Eko.&#13;
&#13;
Para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia. Dua orang kurir ditangkap dalam pengungkapan itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 20 kg dan ekstasi 20.000 butir jaringan Malaysia-Indonesia,&amp;rdquo; kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (13/10/2025).&#13;
&#13;
Eko menjelaskan, dua tersangka yang diamankan bernama M. Yunus (50) dan Muhammad Amin (25). Mereka ditangkap di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (11/10/2025) malam.&#13;
&#13;
Dia menuturkan, penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui wilayah Cikarang. Penyelidikan pun dilakukan.&#13;
&#13;
Dalam proses penyelidikan, didapatkan dua tersangka tengah membawa barang haram itu menggunakan sebuah mobil Toyota Soluna.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Kepada penyidik, pelaku Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung untuk mengambil sabu dan ekstasi tersebut. Dia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman berhasil.&#13;
&#13;
Sementara tersangka Amin mengaku diminta oleh Yunus untuk menemaninya menjemput narkoba tersebut. &amp;quot;Dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000 dari M. Yunus,&amp;quot; jelas Eko.&#13;
&#13;
Para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
