<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel</title><description>Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177144/polisi-beberkan-peran-9-pelaku-penyekapan-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177144/polisi-beberkan-peran-9-pelaku-penyekapan-di-tangsel"/><item><title>Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177144/polisi-beberkan-peran-9-pelaku-penyekapan-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177144/polisi-beberkan-peran-9-pelaku-penyekapan-di-tangsel</guid><pubDate>Kamis 16 Oktober 2025 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/16/337/3177144/penjara_pelaku_penyekapan_di_tangsel-Q7Jy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">penjara pelaku penyekapan di tangsel (fotoo: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/16/337/3177144/penjara_pelaku_penyekapan_di_tangsel-Q7Jy_large.jpg</image><title>penjara pelaku penyekapan di tangsel (fotoo: freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam, menjelaskan peran masing-masing tersangka:&#13;
&#13;
- MAM (41) &amp;ndash; Koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor. Ia menyiksa dan memeras korban serta menyediakan mobil.&#13;
&#13;
- NN (52) &amp;ndash; Koordinator lapangan yang memancing korban agar ikut, lalu memeras korban.&#13;
&#13;
- VS (33) &amp;ndash; Menyuruh perekaman video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, dan menyediakan rumah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- HJE (25) &amp;ndash; Ikut menyiksa korban.&#13;
&#13;
- S (35) &amp;ndash; Eksekutor penyiksaan dan penyedia rumah.&#13;
&#13;
- APN (25) &amp;ndash; Merekam video penyiksaan dan terlibat sejak awal proses membawa korban.&#13;
&#13;
- Z (34) &amp;ndash; Ikut menyiksa korban.&#13;
&#13;
- I &amp;ndash; Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan penyiksa korban.&#13;
&#13;
- MA (39) &amp;ndash; Menyediakan rumah untuk penyekapan.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam, menjelaskan peran masing-masing tersangka:&#13;
&#13;
- MAM (41) &amp;ndash; Koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor. Ia menyiksa dan memeras korban serta menyediakan mobil.&#13;
&#13;
- NN (52) &amp;ndash; Koordinator lapangan yang memancing korban agar ikut, lalu memeras korban.&#13;
&#13;
- VS (33) &amp;ndash; Menyuruh perekaman video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, dan menyediakan rumah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- HJE (25) &amp;ndash; Ikut menyiksa korban.&#13;
&#13;
- S (35) &amp;ndash; Eksekutor penyiksaan dan penyedia rumah.&#13;
&#13;
- APN (25) &amp;ndash; Merekam video penyiksaan dan terlibat sejak awal proses membawa korban.&#13;
&#13;
- Z (34) &amp;ndash; Ikut menyiksa korban.&#13;
&#13;
- I &amp;ndash; Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan penyiksa korban.&#13;
&#13;
- MA (39) &amp;ndash; Menyediakan rumah untuk penyekapan.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
