<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Ungkap Tiga Korporasi Diuntungkan di Kasus Korupsi BBM</title><description>Jaksa mengungkapkan 13 korporasi diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177191/jaksa-ungkap-tiga-korporasi-diuntungkan-di-kasus-korupsi-bbm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177191/jaksa-ungkap-tiga-korporasi-diuntungkan-di-kasus-korupsi-bbm"/><item><title>Jaksa Ungkap Tiga Korporasi Diuntungkan di Kasus Korupsi BBM</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177191/jaksa-ungkap-tiga-korporasi-diuntungkan-di-kasus-korupsi-bbm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177191/jaksa-ungkap-tiga-korporasi-diuntungkan-di-kasus-korupsi-bbm</guid><pubDate>Kamis 16 Oktober 2025 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/16/337/3177191/kejagung-1eVX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Ungkap Tiga Korporasi Diuntungkan di Kasus Korupsi BBM</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/16/337/3177191/kejagung-1eVX_large.jpg</image><title>Jaksa Ungkap Tiga Korporasi Diuntungkan di Kasus Korupsi BBM</title></images><description>JAKARTA - Jaksa mengungkapkan 13 korporasi diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dari jumlah itu, tiga perusahaan diantaranya disebut diuntungkan paling besar.&#13;
&#13;
Tiga perusahaan yang diduga mendapat keuntungan terbesar adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958.380.337.983, PT Berau Coal sebesar Rp449.102.502.735, dan PT Buma sebesar Rp264.141.903.743.&#13;
&#13;
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,&amp;quot; tulis dakwaan yang disusun jaksa dikutip pada Kamis (16/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menyebut, dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp 2.544.277.386.935.&#13;
&#13;
Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.&#13;
&#13;
Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.&#13;
&#13;
Selain 13 korporasi dalam negeri, Riva dan para terdakwa lain juga disebut memperkaya dua korporasi asing dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa mengungkapkan 13 korporasi diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dari jumlah itu, tiga perusahaan diantaranya disebut diuntungkan paling besar.&#13;
&#13;
Tiga perusahaan yang diduga mendapat keuntungan terbesar adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958.380.337.983, PT Berau Coal sebesar Rp449.102.502.735, dan PT Buma sebesar Rp264.141.903.743.&#13;
&#13;
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,&amp;quot; tulis dakwaan yang disusun jaksa dikutip pada Kamis (16/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menyebut, dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp 2.544.277.386.935.&#13;
&#13;
Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.&#13;
&#13;
Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.&#13;
&#13;
Selain 13 korporasi dalam negeri, Riva dan para terdakwa lain juga disebut memperkaya dua korporasi asing dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
