<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipindah ke Nusakambangan, Dirjen Imipas Sebut Sidang Ammar Zoni Bisa Digelar Daring</title><description>Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menegaskan bahwa sidang yang akan dijalani aktor Ammar Zoni bisa dilakukan secara daring.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177212/dipindah-ke-nusakambangan-dirjen-imipas-sebut-sidang-ammar-zoni-bisa-digelar-daring</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177212/dipindah-ke-nusakambangan-dirjen-imipas-sebut-sidang-ammar-zoni-bisa-digelar-daring"/><item><title>Dipindah ke Nusakambangan, Dirjen Imipas Sebut Sidang Ammar Zoni Bisa Digelar Daring</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177212/dipindah-ke-nusakambangan-dirjen-imipas-sebut-sidang-ammar-zoni-bisa-digelar-daring</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/16/337/3177212/dipindah-ke-nusakambangan-dirjen-imipas-sebut-sidang-ammar-zoni-bisa-digelar-daring</guid><pubDate>Kamis 16 Oktober 2025 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/16/337/3177212/dirjen_imipas_mashudi-VpSA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Imipas Mashudi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/16/337/3177212/dirjen_imipas_mashudi-VpSA_large.jpg</image><title>Dirjen Imipas Mashudi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menegaskan bahwa sidang yang akan dijalani aktor Ammar Zoni bisa dilakukan secara daring.&#13;
&#13;
Pernyataan ini menanggapi permohonan kuasa hukum Ammar Zoni yang meminta agar kliennya dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan secara langsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Silakan (jika ingin ajukan permohonan dipindahkan ke Jakarta). Kan bisa, sidang lewat Zoom juga bisa,&amp;quot; ujar Mashudi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mashudi menjelaskan, pelaksanaan sidang secara daring bukan hal baru. Menurutnya, mekanisme tersebut juga pernah diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa dari berbagai kasus lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama ini kita lakukan (sidang) lewat Zoom juga bisa,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku belum menerima kabar resmi terkait pemindahan kliennya dari Rutan Cipinang ke Lapas Nusakambangan. Ia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami belum dapat kabar,&amp;rdquo; ujar Jon Mathias saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Kamis (16/10/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Jon menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mendampingi Ammar dalam proses kasusnya, termasuk upaya agar Ammar bisa kembali ke Jakarta guna menjalani sidang perkara baru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pastilah ada (langkah hukum). Salah satunya dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan perkara baru,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menegaskan bahwa sidang yang akan dijalani aktor Ammar Zoni bisa dilakukan secara daring.&#13;
&#13;
Pernyataan ini menanggapi permohonan kuasa hukum Ammar Zoni yang meminta agar kliennya dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan secara langsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Silakan (jika ingin ajukan permohonan dipindahkan ke Jakarta). Kan bisa, sidang lewat Zoom juga bisa,&amp;quot; ujar Mashudi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mashudi menjelaskan, pelaksanaan sidang secara daring bukan hal baru. Menurutnya, mekanisme tersebut juga pernah diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa dari berbagai kasus lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama ini kita lakukan (sidang) lewat Zoom juga bisa,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku belum menerima kabar resmi terkait pemindahan kliennya dari Rutan Cipinang ke Lapas Nusakambangan. Ia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami belum dapat kabar,&amp;rdquo; ujar Jon Mathias saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Kamis (16/10/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Jon menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mendampingi Ammar dalam proses kasusnya, termasuk upaya agar Ammar bisa kembali ke Jakarta guna menjalani sidang perkara baru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pastilah ada (langkah hukum). Salah satunya dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan perkara baru,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
