<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Soal Anggota DPR Nonaktif, Putusan Mahkamah Partai Jadi Penentu Nasib Sahroni hingga Eko Patrio</title><description>Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari mahkamah partai terkait anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, yang memicu aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/17/337/3177319/soal-anggota-dpr-nonaktif-putusan-mahkamah-partai-jadi-penentu-nasib-sahroni-hingga-eko-patrio</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/17/337/3177319/soal-anggota-dpr-nonaktif-putusan-mahkamah-partai-jadi-penentu-nasib-sahroni-hingga-eko-patrio"/><item><title> Soal Anggota DPR Nonaktif, Putusan Mahkamah Partai Jadi Penentu Nasib Sahroni hingga Eko Patrio</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/17/337/3177319/soal-anggota-dpr-nonaktif-putusan-mahkamah-partai-jadi-penentu-nasib-sahroni-hingga-eko-patrio</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/17/337/3177319/soal-anggota-dpr-nonaktif-putusan-mahkamah-partai-jadi-penentu-nasib-sahroni-hingga-eko-patrio</guid><pubDate>Jum'at 17 Oktober 2025 09:11 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/17/337/3177319/wakil_ketua_dpr_ri_cucun_ahmad_syamsurijal-tQYL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/17/337/3177319/wakil_ketua_dpr_ri_cucun_ahmad_syamsurijal-tQYL_large.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari mahkamah partai terkait anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, yang memicu aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan kita sampaikan, itu mahkamah partainya sudah melakukan sidang belum. Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita,&amp;quot; kata Cucun kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).&#13;
&#13;
Cucun menegaskan, MKD DPR belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti anggota legislatif yang berstatus nonaktif. MKD DPR hanya bisa menindaklanjuti jika sudah ada hasil dari mahkamah partai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi itu bukan kewenangannya lagi. Misalkan sekarang nanti kalau DPR sudah ada hasil mahkamah partai kemudian masuk di MKD, ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cucun mengaku belum mengetahui apakah mahkamah partai telah mengirimkan hasil rekomendasi terkait tindak lanjut tersebut. &amp;quot;Sampai sekarang saya belum melihat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan akibat pernyataan atau tindakan kontroversial adalah:&#13;
&#13;
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi Partai NasDem)&#13;
&#13;
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)&#13;
&#13;
Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari mahkamah partai terkait anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, yang memicu aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan kita sampaikan, itu mahkamah partainya sudah melakukan sidang belum. Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita,&amp;quot; kata Cucun kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).&#13;
&#13;
Cucun menegaskan, MKD DPR belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti anggota legislatif yang berstatus nonaktif. MKD DPR hanya bisa menindaklanjuti jika sudah ada hasil dari mahkamah partai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi itu bukan kewenangannya lagi. Misalkan sekarang nanti kalau DPR sudah ada hasil mahkamah partai kemudian masuk di MKD, ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cucun mengaku belum mengetahui apakah mahkamah partai telah mengirimkan hasil rekomendasi terkait tindak lanjut tersebut. &amp;quot;Sampai sekarang saya belum melihat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan akibat pernyataan atau tindakan kontroversial adalah:&#13;
&#13;
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi Partai NasDem)&#13;
&#13;
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)&#13;
&#13;
Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
