<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP, Pakai Nama Pegawai Harian Lepas Cairkan Uang</title><description>KPK mengungkapkan, terdapat modus penyalahgunaan nama pegawai lepas untuk pencairan dana proyek dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pembangunan Perumahan (PP).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/17/337/3177422/kpk-ungkap-modus-korupsi-pt-pp-pakai-nama-pegawai-harian-lepas-cairkan-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/17/337/3177422/kpk-ungkap-modus-korupsi-pt-pp-pakai-nama-pegawai-harian-lepas-cairkan-uang"/><item><title>KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP, Pakai Nama Pegawai Harian Lepas Cairkan Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/17/337/3177422/kpk-ungkap-modus-korupsi-pt-pp-pakai-nama-pegawai-harian-lepas-cairkan-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/17/337/3177422/kpk-ungkap-modus-korupsi-pt-pp-pakai-nama-pegawai-harian-lepas-cairkan-uang</guid><pubDate>Jum'at 17 Oktober 2025 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/17/337/3177422/budi_prasetyo-Vq7A_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/17/337/3177422/budi_prasetyo-Vq7A_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat modus penyalahgunaan nama pegawai lepas untuk pencairan dana proyek dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pembangunan Perumahan (PP).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, hal tersebut didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa empat saksi pada Kamis (16/10/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, diantaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,&amp;quot; kata Budi yang dikutip Jumat (17/10/2025).&#13;
&#13;
Nama-nama tersebut kata Budi, digunakan guna mencairkan dana proyek. &amp;quot;Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero tahun anggaran 2022-2023. Berdasarkan hitungan sementara, perkara itu merugikan negara Rp80 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).&#13;
&#13;
Dia menuturkan, penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat modus penyalahgunaan nama pegawai lepas untuk pencairan dana proyek dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pembangunan Perumahan (PP).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, hal tersebut didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa empat saksi pada Kamis (16/10/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, diantaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,&amp;quot; kata Budi yang dikutip Jumat (17/10/2025).&#13;
&#13;
Nama-nama tersebut kata Budi, digunakan guna mencairkan dana proyek. &amp;quot;Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero tahun anggaran 2022-2023. Berdasarkan hitungan sementara, perkara itu merugikan negara Rp80 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).&#13;
&#13;
Dia menuturkan, penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
