<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Izin Tinggal, 43 WNA Pekerja Malam di Penjaringan Diamankan Petugas</title><description>Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa 14 Oktober 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/17/338/3177375/langgar-izin-tinggal-43-wna-pekerja-malam-di-penjaringan-diamankan-petugas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/17/338/3177375/langgar-izin-tinggal-43-wna-pekerja-malam-di-penjaringan-diamankan-petugas"/><item><title>Langgar Izin Tinggal, 43 WNA Pekerja Malam di Penjaringan Diamankan Petugas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/17/338/3177375/langgar-izin-tinggal-43-wna-pekerja-malam-di-penjaringan-diamankan-petugas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/17/338/3177375/langgar-izin-tinggal-43-wna-pekerja-malam-di-penjaringan-diamankan-petugas</guid><pubDate>Jum'at 17 Oktober 2025 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/17/338/3177375/wna_pekerja_malam_di_penjaringan_diamankan_petugas-9DXx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WNA Pekerja Malam di Penjaringan Diamankan Petugas (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/17/338/3177375/wna_pekerja_malam_di_penjaringan_diamankan_petugas-9DXx_large.jpg</image><title>WNA Pekerja Malam di Penjaringan Diamankan Petugas (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa 14 Oktober 2025.&#13;
&#13;
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa WNA bekerja tanpa izin tinggal yang sah,&amp;rdquo; ujar Yuldi, Jumat (17/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam operasi tersebut, 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga Vietnam, 1 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, 20 perempuan diketahui bekerja sebagai lady companion (LC)&amp;mdash;terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia&amp;mdash;menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, 17 pria asal RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan izin tinggal serupa. Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor dan 2 orang lainnya sebagai koordinator pemandu lagu asing juga diketahui melanggar ketentuan izin tinggal.&#13;
&#13;
Yuldi menegaskan, para WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.&#13;
&#13;
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh WNA serta memanggil pengelola tempat hiburan yang diduga memberi kesempatan bekerja tanpa izin yang sesuai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,&amp;rdquo; tegas Yuldi.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum serta memberi manfaat bagi Indonesia yang diizinkan tinggal dan bekerja di Tanah Air.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa 14 Oktober 2025.&#13;
&#13;
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa WNA bekerja tanpa izin tinggal yang sah,&amp;rdquo; ujar Yuldi, Jumat (17/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam operasi tersebut, 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga Vietnam, 1 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, 20 perempuan diketahui bekerja sebagai lady companion (LC)&amp;mdash;terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia&amp;mdash;menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, 17 pria asal RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan izin tinggal serupa. Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor dan 2 orang lainnya sebagai koordinator pemandu lagu asing juga diketahui melanggar ketentuan izin tinggal.&#13;
&#13;
Yuldi menegaskan, para WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.&#13;
&#13;
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh WNA serta memanggil pengelola tempat hiburan yang diduga memberi kesempatan bekerja tanpa izin yang sesuai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,&amp;rdquo; tegas Yuldi.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum serta memberi manfaat bagi Indonesia yang diizinkan tinggal dan bekerja di Tanah Air.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
