<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejari Kota Bandung Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar dari Perkara Korupsi</title><description>Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022-2023.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/17/340/3177504/kejari-kota-bandung-selamatkan-uang-negara-rp15-miliar-dari-perkara-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/17/340/3177504/kejari-kota-bandung-selamatkan-uang-negara-rp15-miliar-dari-perkara-korupsi"/><item><title>Kejari Kota Bandung Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar dari Perkara Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/17/340/3177504/kejari-kota-bandung-selamatkan-uang-negara-rp15-miliar-dari-perkara-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/17/340/3177504/kejari-kota-bandung-selamatkan-uang-negara-rp15-miliar-dari-perkara-korupsi</guid><pubDate>Jum'at 17 Oktober 2025 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/17/340/3177504/kejaksaan-CmJE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejari Kota Bandung Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar dari Perkara Korupsi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/17/340/3177504/kejaksaan-CmJE_large.jpg</image><title>Kejari Kota Bandung Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar dari Perkara Korupsi</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022-2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelacakan Aset ini merupakan Upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi,&amp;quot; ujar Irfan, Jumat (17/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, kata Irfan terdapat 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH, BT, RAP, dan NW yang merupakan petinggi PT ENM dan PT SDI.&#13;
&#13;
Adapun kata Irfan, modusnya yaitu membuat perjanjian subkontrak tanpa sepengetahuan pihak pemilik proyek utama hingga lalai dalam melaksanakan pencairan jaminan berupa rekening giro dari PT SDI.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp81,8 miliar.&#13;
&#13;
Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak seluruh kerugian negara yang totalnya mencapai Rp81,8 miliar hingga dikembalikan ke kas negara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81.896.435.126, itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, yang saya penyidik bidang Pidsus, sanggup menyelesaikan masalah tersebut,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan menitipkan Tersangka Inisial BT. NW, RAP dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan,&amp;rdquo; tutup Irfan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022-2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelacakan Aset ini merupakan Upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi,&amp;quot; ujar Irfan, Jumat (17/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, kata Irfan terdapat 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH, BT, RAP, dan NW yang merupakan petinggi PT ENM dan PT SDI.&#13;
&#13;
Adapun kata Irfan, modusnya yaitu membuat perjanjian subkontrak tanpa sepengetahuan pihak pemilik proyek utama hingga lalai dalam melaksanakan pencairan jaminan berupa rekening giro dari PT SDI.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp81,8 miliar.&#13;
&#13;
Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak seluruh kerugian negara yang totalnya mencapai Rp81,8 miliar hingga dikembalikan ke kas negara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81.896.435.126, itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, yang saya penyidik bidang Pidsus, sanggup menyelesaikan masalah tersebut,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan menitipkan Tersangka Inisial BT. NW, RAP dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan,&amp;rdquo; tutup Irfan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
