<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengamat Ini Menduga Ada Transaksi Gelap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung</title><description>Analis politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menduga adanya transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta??&quot;Bandung (KCJB). Ia menilai indikasi tersebut terlihat dari perubahan aturan dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional itu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/21/337/3178332/pengamat-ini-menduga-ada-transaksi-gelap-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/21/337/3178332/pengamat-ini-menduga-ada-transaksi-gelap-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung"/><item><title>Pengamat Ini Menduga Ada Transaksi Gelap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/21/337/3178332/pengamat-ini-menduga-ada-transaksi-gelap-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/21/337/3178332/pengamat-ini-menduga-ada-transaksi-gelap-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung</guid><pubDate>Selasa 21 Oktober 2025 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/21/337/3178332/analis_politik_unj_ubedillah_badrun-hBlc_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Analis politik UNJ Ubedillah Badrun (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/21/337/3178332/analis_politik_unj_ubedillah_badrun-hBlc_large.png</image><title>Analis politik UNJ Ubedillah Badrun (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Analis politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menduga adanya transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta&amp;ndash;Bandung (KCJB). Ia menilai indikasi tersebut terlihat dari perubahan aturan dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional itu.&#13;
&#13;
Ubedillah menjelaskan, perubahan pertama terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta&amp;ndash;Bandung, yang pada awalnya mengatur proyek tersebut berbasis kerja sama Business-to-Business (B2B). Dalam ketentuan awal itu, proyek tidak melibatkan dana APBN dan tanpa jaminan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dugaan kuat adanya transaksi gelap muncul ketika terjadi perubahan kesepakatan antara Indonesia dan China. Awalnya proyek ini berbasis B2B sesuai Perpres 107 Tahun 2015,&amp;rdquo; ujar Ubedillah dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, lanjutnya, skema proyek berubah setelah diterbitkannya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 107/2015. Dalam aturan baru itu, negara diperbolehkan terlibat dalam pendanaan proyek melalui skema penanaman modal dalam negeri, yang berarti dana APBN dapat digunakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perubahan di tahun 2021 itu memungkinkan negara mengeluarkan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri. Artinya, APBN boleh dikeluarkan di situ,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti perubahan signifikan dalam bunga pinjaman dan pihak pendanaan. Menurut Ubedillah, Jepang sebelumnya telah melakukan studi kelayakan dengan bunga pinjaman sangat rendah, yakni 0,1%, sementara pinjaman dari China justru meningkat dari 2% menjadi 3,4%.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang kedua, ada perubahan di awal. Jepang bahkan mengeluarkan dana untuk studi kelayakan dengan bunga 0,1 persen. Dengan China 2 persen, lalu naik menjadi 3,4 persen,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ubedillah menilai, pergeseran kerja sama dari Jepang ke China serta perubahan kebijakan pemerintah menimbulkan tanda tanya besar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perubahan peraturan presiden dan pergeseran dari Jepang ke China tentu menimbulkan pertanyaan penting, transaksi apa sebenarnya yang membuat pergeseran itu terjadi, hingga akhirnya pemerintah terlibat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, tanda tanya tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat transaksi besar antara China Development Bank dan pemerintah Indonesia dalam proyek KCJB.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Analis politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menduga adanya transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta&amp;ndash;Bandung (KCJB). Ia menilai indikasi tersebut terlihat dari perubahan aturan dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional itu.&#13;
&#13;
Ubedillah menjelaskan, perubahan pertama terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta&amp;ndash;Bandung, yang pada awalnya mengatur proyek tersebut berbasis kerja sama Business-to-Business (B2B). Dalam ketentuan awal itu, proyek tidak melibatkan dana APBN dan tanpa jaminan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dugaan kuat adanya transaksi gelap muncul ketika terjadi perubahan kesepakatan antara Indonesia dan China. Awalnya proyek ini berbasis B2B sesuai Perpres 107 Tahun 2015,&amp;rdquo; ujar Ubedillah dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, lanjutnya, skema proyek berubah setelah diterbitkannya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 107/2015. Dalam aturan baru itu, negara diperbolehkan terlibat dalam pendanaan proyek melalui skema penanaman modal dalam negeri, yang berarti dana APBN dapat digunakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perubahan di tahun 2021 itu memungkinkan negara mengeluarkan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri. Artinya, APBN boleh dikeluarkan di situ,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti perubahan signifikan dalam bunga pinjaman dan pihak pendanaan. Menurut Ubedillah, Jepang sebelumnya telah melakukan studi kelayakan dengan bunga pinjaman sangat rendah, yakni 0,1%, sementara pinjaman dari China justru meningkat dari 2% menjadi 3,4%.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang kedua, ada perubahan di awal. Jepang bahkan mengeluarkan dana untuk studi kelayakan dengan bunga 0,1 persen. Dengan China 2 persen, lalu naik menjadi 3,4 persen,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ubedillah menilai, pergeseran kerja sama dari Jepang ke China serta perubahan kebijakan pemerintah menimbulkan tanda tanya besar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perubahan peraturan presiden dan pergeseran dari Jepang ke China tentu menimbulkan pertanyaan penting, transaksi apa sebenarnya yang membuat pergeseran itu terjadi, hingga akhirnya pemerintah terlibat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, tanda tanya tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat transaksi besar antara China Development Bank dan pemerintah Indonesia dalam proyek KCJB.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
