<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kejagung Angkat Bicara&amp;nbsp;</title><description>Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/22/337/3178376/surya-darmadi-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan-kejagung-angkat-bicara-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/22/337/3178376/surya-darmadi-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan-kejagung-angkat-bicara-nbsp"/><item><title>Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kejagung Angkat Bicara&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/22/337/3178376/surya-darmadi-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan-kejagung-angkat-bicara-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/22/337/3178376/surya-darmadi-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan-kejagung-angkat-bicara-nbsp</guid><pubDate>Rabu 22 Oktober 2025 04:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/21/337/3178376/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-Tb9S_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/21/337/3178376/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-Tb9S_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemindahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Ditjenpas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pastinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak Ditjenpas, pihak lapas,&amp;rdquo; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menegaskan, bahwa Kejagung tidak terlibat dalam proses pemindahan tersebut. Keputusan pemindahan, kata dia, berada di bawah otoritas Ditjen Pemasyarakatan karena Surya Darmadi telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kami tidak ikut, tidak tahu ya, dan itu kewenangan mereka. Saya juga baru tahu dari teman-teman media yang menanyakan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemindahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Ditjenpas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pastinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak Ditjenpas, pihak lapas,&amp;rdquo; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menegaskan, bahwa Kejagung tidak terlibat dalam proses pemindahan tersebut. Keputusan pemindahan, kata dia, berada di bawah otoritas Ditjen Pemasyarakatan karena Surya Darmadi telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kami tidak ikut, tidak tahu ya, dan itu kewenangan mereka. Saya juga baru tahu dari teman-teman media yang menanyakan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
