<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Nunukan Tak Dipidana</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan eks Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan tiga anggota lainnya tidak dijerat pidana. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/22/337/3178562/4-polisi-diduga-terlibat-narkoba-di-nunukan-tak-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/22/337/3178562/4-polisi-diduga-terlibat-narkoba-di-nunukan-tak-dipidana"/><item><title>4 Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Nunukan Tak Dipidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/22/337/3178562/4-polisi-diduga-terlibat-narkoba-di-nunukan-tak-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/22/337/3178562/4-polisi-diduga-terlibat-narkoba-di-nunukan-tak-dipidana</guid><pubDate>Rabu 22 Oktober 2025 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/22/337/3178562/polri-Nijk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/22/337/3178562/polri-Nijk_large.jpg</image><title>Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan eks Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan tiga anggota lainnya tidak dijerat pidana. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal,&amp;rdquo; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).&#13;
&#13;
Mabes Polri pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Propam Polri untuk memproses sanksi etik. &amp;ldquo;Dikenakan kode etik untuk Polri,&amp;rdquo; ujar Eko.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eko menuturkan, dalam kasus ini unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Sebab, peristiwa itu terjadi di masa lampau. &amp;ldquo;Jadi, tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,&amp;rdquo; ucap Eko.&#13;
&#13;
Tiga anggota lainnya yang ditangkap yakni Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA), dan Bripda Jupingki (JP), personel Satuan Polair Polres Nunukan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan eks Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan tiga anggota lainnya tidak dijerat pidana. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal,&amp;rdquo; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).&#13;
&#13;
Mabes Polri pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Propam Polri untuk memproses sanksi etik. &amp;ldquo;Dikenakan kode etik untuk Polri,&amp;rdquo; ujar Eko.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eko menuturkan, dalam kasus ini unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Sebab, peristiwa itu terjadi di masa lampau. &amp;ldquo;Jadi, tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,&amp;rdquo; ucap Eko.&#13;
&#13;
Tiga anggota lainnya yang ditangkap yakni Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA), dan Bripda Jupingki (JP), personel Satuan Polair Polres Nunukan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
