<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tegaskan Etomidate di Vape Bukan Narkoba, tapi Peredarannya Akan Ditindak!</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/23/337/3178673/polri-tegaskan-etomidate-di-vape-bukan-narkoba-tapi-peredarannya-akan-ditindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/23/337/3178673/polri-tegaskan-etomidate-di-vape-bukan-narkoba-tapi-peredarannya-akan-ditindak"/><item><title>Polri Tegaskan Etomidate di Vape Bukan Narkoba, tapi Peredarannya Akan Ditindak!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/23/337/3178673/polri-tegaskan-etomidate-di-vape-bukan-narkoba-tapi-peredarannya-akan-ditindak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/23/337/3178673/polri-tegaskan-etomidate-di-vape-bukan-narkoba-tapi-peredarannya-akan-ditindak</guid><pubDate>Kamis 23 Oktober 2025 08:57 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/23/337/3178673/direktur_tindak_pidana_narkoba_bareskrim_polri_brigjen_eko_hadi_santoso-8z7I_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/23/337/3178673/direktur_tindak_pidana_narkoba_bareskrim_polri_brigjen_eko_hadi_santoso-8z7I_large.jpg</image><title> Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (foto: okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, etomidate tergolong obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Karena itu, etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,&amp;rdquo; ujar Eko, Kamis (23/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Eko menegaskan peredaran etomidate tanpa izin edar resmi tetap akan ditindak oleh kepolisian. Pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peredarannya tetap kita lakukan penindakan karena termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,&amp;rdquo; kata Eko.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, vape yang mengandung etomidate umumnya berasal dari luar negeri. Penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek berbahaya, mulai dari kehilangan kesadaran hingga kejang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang jual etomidate di Medan harganya beda dengan di Jakarta atau Bali. Sampai sekarang masih impor, tapi ada juga yang sudah didaur ulang di sini,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ke depan, Eko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas pengawasan dan pencegahan peredaran ilegal etomidate.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, etomidate tergolong obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Karena itu, etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,&amp;rdquo; ujar Eko, Kamis (23/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Eko menegaskan peredaran etomidate tanpa izin edar resmi tetap akan ditindak oleh kepolisian. Pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peredarannya tetap kita lakukan penindakan karena termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,&amp;rdquo; kata Eko.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, vape yang mengandung etomidate umumnya berasal dari luar negeri. Penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek berbahaya, mulai dari kehilangan kesadaran hingga kejang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang jual etomidate di Medan harganya beda dengan di Jakarta atau Bali. Sampai sekarang masih impor, tapi ada juga yang sudah didaur ulang di sini,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ke depan, Eko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas pengawasan dan pencegahan peredaran ilegal etomidate.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
