<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Ratusan Triliun Dana Pemda Mengendap, Mendagri: Segera Belanjakan untuk Masyarakat!</title><description>Mantan Kapolri ini menambahkan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/25/337/3179242/heboh-ratusan-triliun-dana-pemda-mengendap-mendagri-segera-belanjakan-untuk-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/25/337/3179242/heboh-ratusan-triliun-dana-pemda-mengendap-mendagri-segera-belanjakan-untuk-masyarakat"/><item><title>Heboh Ratusan Triliun Dana Pemda Mengendap, Mendagri: Segera Belanjakan untuk Masyarakat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/25/337/3179242/heboh-ratusan-triliun-dana-pemda-mengendap-mendagri-segera-belanjakan-untuk-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/25/337/3179242/heboh-ratusan-triliun-dana-pemda-mengendap-mendagri-segera-belanjakan-untuk-masyarakat</guid><pubDate>Sabtu 25 Oktober 2025 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/25/337/3179242/pemerintah-ipDF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/25/337/3179242/pemerintah-ipDF_large.jpg</image><title>Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal perbedaan data simpanan Pemda. &amp;nbsp;Menurutnya, tidak ada perbedaan prinsip antara Kemenkeu dan Kemendagri, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.&#13;
&#13;
Tito mengatakan, Kemenkeu dan Kemendagri memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong agar dana pemerintah daerah (Pemda) tidak mengendap di perbankan dan segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,&amp;rdquo; ujar Tito Karnavian, dikutip Sabtu (25/10/2025).&#13;
&#13;
Mantan Kapolri ini menambahkan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun.&#13;
&#13;
Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.Selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,&amp;rdquo; kata Tito.&#13;
&#13;
Dia memastikan, semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Sementara itu, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo, menambahkan, baik Mendagri maupun Menkeu memiliki semangat yang sama, yaitu memastikan dana daerah tidak menumpuk di perbankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,&amp;rdquo; ujar Hestu.&#13;
&#13;
Dia menilai perbedaan angka Rp18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan, melainkan disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, data BI yang digunakan Menkeu menggambarkan posisi simpanan Pemda di bank pada waktu tertentu, umumnya di akhir bulan.&#13;
&#13;
Sementara data yang digunakan Mendagri melalui SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang bersifat dinamis dan harian, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off), jadi wajar jika angkanya berbeda,&amp;rdquo; jelas Hestu.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan ada tiga faktor utama yang menyebabkan selisih data, pertama perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara BI dan SIPD.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, perbedaan definisi akun, di mana rekening tertentu yang masih atas nama Pemda bisa jadi bukan kas daerah operasional.&#13;
&#13;
Sedangkan yang ketiga, kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.&#13;
&#13;
Hestu menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri, sehingga publik mendapatkan data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal perbedaan data simpanan Pemda. &amp;nbsp;Menurutnya, tidak ada perbedaan prinsip antara Kemenkeu dan Kemendagri, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.&#13;
&#13;
Tito mengatakan, Kemenkeu dan Kemendagri memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong agar dana pemerintah daerah (Pemda) tidak mengendap di perbankan dan segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,&amp;rdquo; ujar Tito Karnavian, dikutip Sabtu (25/10/2025).&#13;
&#13;
Mantan Kapolri ini menambahkan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun.&#13;
&#13;
Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.Selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,&amp;rdquo; kata Tito.&#13;
&#13;
Dia memastikan, semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Sementara itu, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo, menambahkan, baik Mendagri maupun Menkeu memiliki semangat yang sama, yaitu memastikan dana daerah tidak menumpuk di perbankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,&amp;rdquo; ujar Hestu.&#13;
&#13;
Dia menilai perbedaan angka Rp18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan, melainkan disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, data BI yang digunakan Menkeu menggambarkan posisi simpanan Pemda di bank pada waktu tertentu, umumnya di akhir bulan.&#13;
&#13;
Sementara data yang digunakan Mendagri melalui SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang bersifat dinamis dan harian, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off), jadi wajar jika angkanya berbeda,&amp;rdquo; jelas Hestu.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan ada tiga faktor utama yang menyebabkan selisih data, pertama perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara BI dan SIPD.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, perbedaan definisi akun, di mana rekening tertentu yang masih atas nama Pemda bisa jadi bukan kas daerah operasional.&#13;
&#13;
Sedangkan yang ketiga, kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.&#13;
&#13;
Hestu menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri, sehingga publik mendapatkan data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
