<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita Kejagung, LAPI: Relakan Saja, Nanti Jadi Bumerang!</title><description>Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) Ardhian Dwiyoenanto meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/26/337/3179427/sandra-dewi-keberatan-asetnya-disita-kejagung-lapi-relakan-saja-nanti-jadi-bumerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/26/337/3179427/sandra-dewi-keberatan-asetnya-disita-kejagung-lapi-relakan-saja-nanti-jadi-bumerang"/><item><title>Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita Kejagung, LAPI: Relakan Saja, Nanti Jadi Bumerang!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/26/337/3179427/sandra-dewi-keberatan-asetnya-disita-kejagung-lapi-relakan-saja-nanti-jadi-bumerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/26/337/3179427/sandra-dewi-keberatan-asetnya-disita-kejagung-lapi-relakan-saja-nanti-jadi-bumerang</guid><pubDate>Minggu 26 Oktober 2025 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/26/337/3179427/sandra_dewi-GOC1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sandra Dewi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/26/337/3179427/sandra_dewi-GOC1_large.jpg</image><title>Sandra Dewi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) Ardhian Dwiyoenanto meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Hal itu diungkapkan Ardhian menyusul adanya upaya Sandra Dewi yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar asetnya dikembalikan.&#13;
&#13;
Aset tersebut sebelumnya disita Kejagung lantaran diduga terkait perkara korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya. Sementara Sandra Dewi merasa aset yang disita merupakan hasil jerih payahnya saat bekerja sebagai selebritas.&#13;
&#13;
Kejagung, lanjut Ardhian, pasti meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kegiatan follow the money dan follow the asset atas kasus yang menjerat Harvey Moeis. &amp;ldquo;Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA),&amp;rdquo; ujarnya, Minggu (26/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana informasinya, LHA disusun dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan sedalam mungkin diikuti alurnya baik ke atas, ke samping, maupun ke bawah. Sebab itu, sering kali LHA dapat menggambarkan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperoleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya menduga apabila dilihat dari tempus delicti dan pola transaksinya, bisa terbuka kemungkinan adanya dugaan TPPU pasif atas Sandra Dewi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sehingga menurut Ardhian, cukup bijak apabila Sandra Dewi merelakan aset-aset dimaksud daripada justru menjadi bumerang. Adapun aset Sandra Dewi yang disita di antaranya perhiasan emas dan berlian, sejumlah mobil mewah, properti baik rumah maupun apartemen, rekening deposito Rp33 miliar, kemudian 88 tas mewah berbagai merek terkenal.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) Ardhian Dwiyoenanto meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Hal itu diungkapkan Ardhian menyusul adanya upaya Sandra Dewi yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar asetnya dikembalikan.&#13;
&#13;
Aset tersebut sebelumnya disita Kejagung lantaran diduga terkait perkara korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya. Sementara Sandra Dewi merasa aset yang disita merupakan hasil jerih payahnya saat bekerja sebagai selebritas.&#13;
&#13;
Kejagung, lanjut Ardhian, pasti meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kegiatan follow the money dan follow the asset atas kasus yang menjerat Harvey Moeis. &amp;ldquo;Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA),&amp;rdquo; ujarnya, Minggu (26/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana informasinya, LHA disusun dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan sedalam mungkin diikuti alurnya baik ke atas, ke samping, maupun ke bawah. Sebab itu, sering kali LHA dapat menggambarkan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperoleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya menduga apabila dilihat dari tempus delicti dan pola transaksinya, bisa terbuka kemungkinan adanya dugaan TPPU pasif atas Sandra Dewi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sehingga menurut Ardhian, cukup bijak apabila Sandra Dewi merelakan aset-aset dimaksud daripada justru menjadi bumerang. Adapun aset Sandra Dewi yang disita di antaranya perhiasan emas dan berlian, sejumlah mobil mewah, properti baik rumah maupun apartemen, rekening deposito Rp33 miliar, kemudian 88 tas mewah berbagai merek terkenal.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
