<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Para Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Pekan Depan</title><description>Sidang gugatan terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan penetapan sidang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/27/337/3179575/para-tergugat-mangkir-sidang-gugatan-ijazah-gibran-ditunda-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/27/337/3179575/para-tergugat-mangkir-sidang-gugatan-ijazah-gibran-ditunda-pekan-depan"/><item><title>Para Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/27/337/3179575/para-tergugat-mangkir-sidang-gugatan-ijazah-gibran-ditunda-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/27/337/3179575/para-tergugat-mangkir-sidang-gugatan-ijazah-gibran-ditunda-pekan-depan</guid><pubDate>Senin 27 Oktober 2025 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/27/337/3179575/subhan_penggugat_ijazah_gibran_di_pn_jakpus-Qslf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Subhan Penggugat ijazah Gibran di PN Jakpus (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/27/337/3179575/subhan_penggugat_ijazah_gibran_di_pn_jakpus-Qslf_large.jpg</image><title> Subhan Penggugat ijazah Gibran di PN Jakpus (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang gugatan terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan penetapan sidang.&#13;
&#13;
Namun, dalam sidang tersebut, baik kubu Gibran selaku tergugat I maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II tidak hadir di ruang persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi sidang hari ini, tergugat I dan tergugat II tidak hadir,&amp;rdquo; kata Subhan, selaku penggugat, seusai persidangan di PN Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Subhan, majelis hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat disebabkan karena penetapan sidang dilakukan melalui e-court.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi samar-samar katanya e-court, alasannya sudah di e-court,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Subhan menambahkan, sidang pun ditunda hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 3 November, dengan agenda pembacaan gugatan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Subhan, warga negara Indonesia yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
Menurut Subhan, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).&#13;
&#13;
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah &amp;ldquo;berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan landasan itu, Subhan menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang sah sebagaimana dipersyaratkan.&#13;
&#13;
Petitum Gugatan:&#13;
&#13;
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.&#13;
&#13;
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024&amp;ndash;2029.&#13;
&#13;
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat serta seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.&#13;
&#13;
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.&#13;
&#13;
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang gugatan terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan penetapan sidang.&#13;
&#13;
Namun, dalam sidang tersebut, baik kubu Gibran selaku tergugat I maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II tidak hadir di ruang persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi sidang hari ini, tergugat I dan tergugat II tidak hadir,&amp;rdquo; kata Subhan, selaku penggugat, seusai persidangan di PN Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Subhan, majelis hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat disebabkan karena penetapan sidang dilakukan melalui e-court.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi samar-samar katanya e-court, alasannya sudah di e-court,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Subhan menambahkan, sidang pun ditunda hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 3 November, dengan agenda pembacaan gugatan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Subhan, warga negara Indonesia yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
Menurut Subhan, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).&#13;
&#13;
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah &amp;ldquo;berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan landasan itu, Subhan menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang sah sebagaimana dipersyaratkan.&#13;
&#13;
Petitum Gugatan:&#13;
&#13;
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.&#13;
&#13;
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024&amp;ndash;2029.&#13;
&#13;
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat serta seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.&#13;
&#13;
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.&#13;
&#13;
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
