<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Penetapan Tersangka Demo Ricuh Sah!</title><description>Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan empat aktivis itu sebagai tersangka dan menahannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/27/338/3179572/hakim-tolak-praperadilan-direktur-lokataru-delpedro-marhaen-penetapan-tersangka-demo-ricuh-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/27/338/3179572/hakim-tolak-praperadilan-direktur-lokataru-delpedro-marhaen-penetapan-tersangka-demo-ricuh-sah"/><item><title>Hakim Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Penetapan Tersangka Demo Ricuh Sah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/27/338/3179572/hakim-tolak-praperadilan-direktur-lokataru-delpedro-marhaen-penetapan-tersangka-demo-ricuh-sah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/27/338/3179572/hakim-tolak-praperadilan-direktur-lokataru-delpedro-marhaen-penetapan-tersangka-demo-ricuh-sah</guid><pubDate>Senin 27 Oktober 2025 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/27/338/3179572/demo-OpRK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana Sidang Praperadilan di PN Jaksel/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/27/338/3179572/demo-OpRK_large.jpg</image><title>Suasana Sidang Praperadilan di PN Jaksel/ist</title></images><description>JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen di kasus dugaan penghasutan demo ricuh akhir Agustus 2025. Adapun hakim menolak permohonan praperadilan Delpedro.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; ujar hakim tunggal di persidangan, Senin (27/10/2025).&#13;
&#13;
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim juga menilai, dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Putusan tersebut berbanding terbalik dengan permohonan yang diajukan kubu Delpedro sebelumnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan empat aktivis itu sebagai tersangka dan menahannya.&#13;
&#13;
Mereka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen; Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka yaitu Delpedro; MS; SH; KA; RAP; dan LF. Polisi menyebut Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi dan melawan bersama.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen di kasus dugaan penghasutan demo ricuh akhir Agustus 2025. Adapun hakim menolak permohonan praperadilan Delpedro.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; ujar hakim tunggal di persidangan, Senin (27/10/2025).&#13;
&#13;
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim juga menilai, dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Putusan tersebut berbanding terbalik dengan permohonan yang diajukan kubu Delpedro sebelumnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan empat aktivis itu sebagai tersangka dan menahannya.&#13;
&#13;
Mereka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen; Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka yaitu Delpedro; MS; SH; KA; RAP; dan LF. Polisi menyebut Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi dan melawan bersama.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
