<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang, dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/28/337/3179688/kpk-ungkap-dugaan-setoran-rutin-oknum-kemnaker-dari-agen-tka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/28/337/3179688/kpk-ungkap-dugaan-setoran-rutin-oknum-kemnaker-dari-agen-tka"/><item><title>KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/28/337/3179688/kpk-ungkap-dugaan-setoran-rutin-oknum-kemnaker-dari-agen-tka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/28/337/3179688/kpk-ungkap-dugaan-setoran-rutin-oknum-kemnaker-dari-agen-tka</guid><pubDate>Selasa 28 Oktober 2025 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/27/337/3179688/kasus_korupsi_kemnaker-y5C2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi Kemnaker (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/27/337/3179688/kasus_korupsi_kemnaker-y5C2_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi Kemnaker (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang, dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa PNS Kemnaker, Rizky Junianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA dan diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di antaranya adalah aliran uang yang sifatnya rutin,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi belum memerinci lebih jauh mengenai aliran dana tersebut, termasuk besaran maupun pihak-pihak penerimanya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas para tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Mereka ditahan dalam dua gelombang, masing-masing empat orang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penahanan pertama dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, terhadap:&#13;
&#13;
- SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020&amp;ndash;2023;&#13;
&#13;
- HY (Haryanto), Dirjen Binapenta 2024&amp;ndash;2025;&#13;
&#13;
- WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017&amp;ndash;2019; dan&#13;
&#13;
- DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Sepekan kemudian, pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya:&#13;
&#13;
- GTW (Gatot Widiartono), Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019&amp;ndash;2021;&#13;
&#13;
- PPK Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019&amp;ndash;2024; serta&#13;
&#13;
- Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker 2021&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, seluruh delapan tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang, dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa PNS Kemnaker, Rizky Junianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA dan diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di antaranya adalah aliran uang yang sifatnya rutin,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi belum memerinci lebih jauh mengenai aliran dana tersebut, termasuk besaran maupun pihak-pihak penerimanya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas para tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Mereka ditahan dalam dua gelombang, masing-masing empat orang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penahanan pertama dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, terhadap:&#13;
&#13;
- SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020&amp;ndash;2023;&#13;
&#13;
- HY (Haryanto), Dirjen Binapenta 2024&amp;ndash;2025;&#13;
&#13;
- WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017&amp;ndash;2019; dan&#13;
&#13;
- DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Sepekan kemudian, pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya:&#13;
&#13;
- GTW (Gatot Widiartono), Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019&amp;ndash;2021;&#13;
&#13;
- PPK Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019&amp;ndash;2024; serta&#13;
&#13;
- Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker 2021&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, seluruh delapan tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
