<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Pokir di Pemkab Ogan Komering Ulu</title><description>Mereka yang ditetapkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/28/337/3179781/kpk-tetapkan-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-dana-pokir-di-pemkab-ogan-komering-ulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/28/337/3179781/kpk-tetapkan-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-dana-pokir-di-pemkab-ogan-komering-ulu"/><item><title>KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Pokir di Pemkab Ogan Komering Ulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/28/337/3179781/kpk-tetapkan-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-dana-pokir-di-pemkab-ogan-komering-ulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/28/337/3179781/kpk-tetapkan-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-dana-pokir-di-pemkab-ogan-komering-ulu</guid><pubDate>Selasa 28 Oktober 2025 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/28/337/3179781/kpk-6y3A_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Pokir </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/28/337/3179781/kpk-6y3A_large.jpg</image><title>KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Pokir </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan.&#13;
&#13;
Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar (empat tersangka baru),&amp;quot; kata Fitroh saat dimintai konfirmasi Okezone, Selasa (28/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).&#13;
&#13;
Mereka yang ditetapkan tersangka&amp;nbsp;pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.&#13;
&#13;
Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan.&#13;
&#13;
Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar (empat tersangka baru),&amp;quot; kata Fitroh saat dimintai konfirmasi Okezone, Selasa (28/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).&#13;
&#13;
Mereka yang ditetapkan tersangka&amp;nbsp;pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.&#13;
&#13;
Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
