<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi, Saksi CMNP Tak Penuhi Syarat, Hotman Semringah: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding</title><description>Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/29/337/3180160/lagi-saksi-cmnp-tak-penuhi-syarat-hotman-semringah-jelas-ini-menguntungkan-mnc-asia-holding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/29/337/3180160/lagi-saksi-cmnp-tak-penuhi-syarat-hotman-semringah-jelas-ini-menguntungkan-mnc-asia-holding"/><item><title>Lagi, Saksi CMNP Tak Penuhi Syarat, Hotman Semringah: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/29/337/3180160/lagi-saksi-cmnp-tak-penuhi-syarat-hotman-semringah-jelas-ini-menguntungkan-mnc-asia-holding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/29/337/3180160/lagi-saksi-cmnp-tak-penuhi-syarat-hotman-semringah-jelas-ini-menguntungkan-mnc-asia-holding</guid><pubDate>Rabu 29 Oktober 2025 23:52 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/29/337/3180160/sidang_cmnp-QGeD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/29/337/3180160/sidang_cmnp-QGeD_large.jpg</image><title>Sidang perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025.&#13;
&#13;
Dalam sidang kali ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulistiowati. Sulistiowati dalam keterangannya kembali menegaskan bahwa transaksi _negotiable certificate of deposit (NCD)_ merupakan transaksi tukar menukar.&#13;
&#13;
Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati dibantah mentah-mentah oleh Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi sebab kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi,&amp;quot; tegas Hotman saat dimintai keterangan, Rabu (29/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Hotman, Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Saksi) Tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Bahkan, dalam persidangan, Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Dengan demikian, Hotman menyebut kesaksian Sulistiowati justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apapun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut,&amp;quot; tegas Hotman.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025.&#13;
&#13;
Dalam sidang kali ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulistiowati. Sulistiowati dalam keterangannya kembali menegaskan bahwa transaksi _negotiable certificate of deposit (NCD)_ merupakan transaksi tukar menukar.&#13;
&#13;
Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati dibantah mentah-mentah oleh Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi sebab kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi,&amp;quot; tegas Hotman saat dimintai keterangan, Rabu (29/10/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Hotman, Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Saksi) Tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Bahkan, dalam persidangan, Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Dengan demikian, Hotman menyebut kesaksian Sulistiowati justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apapun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut,&amp;quot; tegas Hotman.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
