<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS dalam Revisi UU ASN</title><description>Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tidak menampik adanya wacana terkait kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/30/337/3180321/dpr-buka-peluang-bahas-alih-status-pppk-jadi-pns-dalam-revisi-uu-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/10/30/337/3180321/dpr-buka-peluang-bahas-alih-status-pppk-jadi-pns-dalam-revisi-uu-asn"/><item><title>DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS dalam Revisi UU ASN</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/10/30/337/3180321/dpr-buka-peluang-bahas-alih-status-pppk-jadi-pns-dalam-revisi-uu-asn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/10/30/337/3180321/dpr-buka-peluang-bahas-alih-status-pppk-jadi-pns-dalam-revisi-uu-asn</guid><pubDate>Kamis 30 Oktober 2025 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/30/337/3180321/dpr_buka_peluang_bahas_alih_status_pppk_jadi_pns-kNVu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/30/337/3180321/dpr_buka_peluang_bahas_alih_status_pppk_jadi_pns-kNVu_large.jpg</image><title>DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tidak menampik adanya wacana terkait kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
Namun, Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR belum secara formal membahas isu tersebut dalam revisi UU ASN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,&amp;rdquo; ujar Khozin, Kamis (30/10/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPR siap menampung seluruh usulan masyarakat, termasuk terkait status pegawai PPPK paruh waktu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Khozin juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ASN belum akan dilakukan tahun ini, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Namun, dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menambahkan, pendalaman materi dan partisipasi publik yang bermakna (&amp;lsquo;meaningful participation&amp;rsquo;) menjadi fokus utama revisi UU ASN.&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,&amp;rdquo; ujar Khozin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, putusan MK ini akan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan UU ASN ke depan,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tidak menampik adanya wacana terkait kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
Namun, Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR belum secara formal membahas isu tersebut dalam revisi UU ASN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,&amp;rdquo; ujar Khozin, Kamis (30/10/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPR siap menampung seluruh usulan masyarakat, termasuk terkait status pegawai PPPK paruh waktu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Khozin juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ASN belum akan dilakukan tahun ini, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Namun, dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menambahkan, pendalaman materi dan partisipasi publik yang bermakna (&amp;lsquo;meaningful participation&amp;rsquo;) menjadi fokus utama revisi UU ASN.&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,&amp;rdquo; ujar Khozin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, putusan MK ini akan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan UU ASN ke depan,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
