<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penipuan Modus Trading Kripto Raup Rp150 Juta per Orang</title><description>Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RJ, LBK, dan NRA dalam kasus penipuan bermodus trading kripto yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/01/338/3180596/pelaku-penipuan-modus-trading-kripto-raup-rp150-juta-per-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/01/338/3180596/pelaku-penipuan-modus-trading-kripto-raup-rp150-juta-per-orang"/><item><title>Pelaku Penipuan Modus Trading Kripto Raup Rp150 Juta per Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/01/338/3180596/pelaku-penipuan-modus-trading-kripto-raup-rp150-juta-per-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/01/338/3180596/pelaku-penipuan-modus-trading-kripto-raup-rp150-juta-per-orang</guid><pubDate>Sabtu 01 November 2025 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/01/338/3180596/penipuan_modus_trading_kripto-s5yM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penipuan Modus Trading Kripto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/01/338/3180596/penipuan_modus_trading_kripto-s5yM_large.jpg</image><title>Penipuan Modus Trading Kripto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RJ, LBK, dan NRA dalam kasus penipuan bermodus trading kripto yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.&#13;
&#13;
Ketiga pelaku diketahui meraup keuntungan besar dari aksi mereka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 juta, tersangka LBK sebesar Rp120 juta, dan tersangka NRA &amp;mdash; seorang perempuan &amp;mdash; meraup keuntungan hingga Rp150 juta,&amp;rdquo; kata Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, Jumat (31/10/2025).&#13;
&#13;
Raffles menjelaskan, ketiga pelaku ini merupakan klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka berperan penting dalam mempersiapkan berbagai dokumen dan identitas palsu untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka memalsukan nama perusahaan dan membuka rekening penampungan hasil kejahatan. Selain itu, mereka mencari pihak yang bersedia identitasnya dicatut untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan,&amp;rdquo; jelas Raffles.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, para pelaku bertugas membuka rekening dan akun kripto atas nama orang lain yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Rekening-rekening tersebut lalu dikirim dan dikendalikan oleh sindikat di Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketiga tersangka ini berada di klaster pertama, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Raffles menambahkan, setiap rekening hasil pembuatan tersebut dihargai Rp5 juta, sedangkan satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, mereka menjual rekening dan perusahaan palsu kepada jaringan di luar negeri untuk keperluan tindak kejahatan siber,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan sindikat lintas negara yang terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RJ, LBK, dan NRA dalam kasus penipuan bermodus trading kripto yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.&#13;
&#13;
Ketiga pelaku diketahui meraup keuntungan besar dari aksi mereka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 juta, tersangka LBK sebesar Rp120 juta, dan tersangka NRA &amp;mdash; seorang perempuan &amp;mdash; meraup keuntungan hingga Rp150 juta,&amp;rdquo; kata Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, Jumat (31/10/2025).&#13;
&#13;
Raffles menjelaskan, ketiga pelaku ini merupakan klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka berperan penting dalam mempersiapkan berbagai dokumen dan identitas palsu untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka memalsukan nama perusahaan dan membuka rekening penampungan hasil kejahatan. Selain itu, mereka mencari pihak yang bersedia identitasnya dicatut untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan,&amp;rdquo; jelas Raffles.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, para pelaku bertugas membuka rekening dan akun kripto atas nama orang lain yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Rekening-rekening tersebut lalu dikirim dan dikendalikan oleh sindikat di Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketiga tersangka ini berada di klaster pertama, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Raffles menambahkan, setiap rekening hasil pembuatan tersebut dihargai Rp5 juta, sedangkan satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, mereka menjual rekening dan perusahaan palsu kepada jaringan di luar negeri untuk keperluan tindak kejahatan siber,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan sindikat lintas negara yang terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
