<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Sebut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator, Apa Artinya?</title><description>Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya tentu menghormati putusan tersebut. Dia menilai, putusan itu bersifat negative legislator.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/02/337/3180882/dpr-sebut-putusan-mk-soal-keterwakilan-perempuan-negative-legislator-apa-artinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/02/337/3180882/dpr-sebut-putusan-mk-soal-keterwakilan-perempuan-negative-legislator-apa-artinya"/><item><title>DPR Sebut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator, Apa Artinya?</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/02/337/3180882/dpr-sebut-putusan-mk-soal-keterwakilan-perempuan-negative-legislator-apa-artinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/02/337/3180882/dpr-sebut-putusan-mk-soal-keterwakilan-perempuan-negative-legislator-apa-artinya</guid><pubDate>Minggu 02 November 2025 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/02/337/3180882/dpr-yalG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Sebut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator, Apa Artinya?</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/02/337/3180882/dpr-yalG_large.jpg</image><title>DPR Sebut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator, Apa Artinya?</title></images><description>JAKARTA - Komisi II DPR RI menanggapi soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam putusannya bahwa setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan.&#13;
&#13;
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya tentu menghormati putusan tersebut. Dia menilai, putusan itu bersifat negative legislator.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia baru akan menjadi positive legislator Ketika telah dinormakan dalam satu UU,&amp;quot; kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rifqi memandang bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang tentu harus melakukannya dengan merevisi undang-undang berkaitan dengan hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untk menormakan putusan MK,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar).&#13;
&#13;
Selanjutnya Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi II DPR RI menanggapi soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam putusannya bahwa setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan.&#13;
&#13;
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya tentu menghormati putusan tersebut. Dia menilai, putusan itu bersifat negative legislator.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia baru akan menjadi positive legislator Ketika telah dinormakan dalam satu UU,&amp;quot; kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rifqi memandang bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang tentu harus melakukannya dengan merevisi undang-undang berkaitan dengan hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untk menormakan putusan MK,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar).&#13;
&#13;
Selanjutnya Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
