<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buronan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel</title><description>Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/337/3180954/buronan-paulus-tannos-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/03/337/3180954/buronan-paulus-tannos-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel"/><item><title>Buronan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/337/3180954/buronan-paulus-tannos-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/03/337/3180954/buronan-paulus-tannos-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel</guid><pubDate>Senin 03 November 2025 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/03/337/3180954/paulus-fqJX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/03/337/3180954/paulus-fqJX_large.jpg</image><title>Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos/Foto: Istimewa</title></images><description>JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,&amp;quot; dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025) pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.&#13;
&#13;
Diketahui, Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura. Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.&#13;
&#13;
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.&#13;
&#13;
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.&#13;
&#13;
Hal itu direspons Tannos dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,&amp;quot; dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025) pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.&#13;
&#13;
Diketahui, Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura. Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.&#13;
&#13;
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.&#13;
&#13;
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.&#13;
&#13;
Hal itu direspons Tannos dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
