<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Siap Hadapi Praperadilan Buronan Paulus Tannos</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap  menghadapi sidang praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/337/3180958/kpk-siap-hadapi-praperadilan-buronan-paulus-tannos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/03/337/3180958/kpk-siap-hadapi-praperadilan-buronan-paulus-tannos"/><item><title>KPK Siap Hadapi Praperadilan Buronan Paulus Tannos</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/337/3180958/kpk-siap-hadapi-praperadilan-buronan-paulus-tannos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/03/337/3180958/kpk-siap-hadapi-praperadilan-buronan-paulus-tannos</guid><pubDate>Senin 03 November 2025 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/03/337/3180958/budi-qkON_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/03/337/3180958/budi-qkON_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah atau tidaknya penangkapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Tannos.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,&amp;quot; kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutus secara independen dan objektif.&#13;
&#13;
Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun harus melahirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kemudian sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih, korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,&amp;quot; dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025), pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah atau tidaknya penangkapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Tannos.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,&amp;quot; kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutus secara independen dan objektif.&#13;
&#13;
Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun harus melahirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kemudian sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih, korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,&amp;quot; dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025), pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
