<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo sebagai Tersangka</title><description>Polda Metro Jaya menetapkan RK, pemasok narkotika ke artis Leonardo Arya atau Onadio Leonardo sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/338/3181045/polisi-tetapkan-pemasok-narkoba-ke-onadio-leonardo-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/03/338/3181045/polisi-tetapkan-pemasok-narkoba-ke-onadio-leonardo-sebagai-tersangka"/><item><title>Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/338/3181045/polisi-tetapkan-pemasok-narkoba-ke-onadio-leonardo-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/03/338/3181045/polisi-tetapkan-pemasok-narkoba-ke-onadio-leonardo-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Senin 03 November 2025 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/03/338/3181045/viral-3Gfc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo sebagai Tersangka</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/03/338/3181045/viral-3Gfc_large.jpg</image><title>Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo sebagai Tersangka</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya menetapkan RK, pemasok narkotika ke artis Leonardo Arya atau Onadio Leonardo sebagai tersangka. Polisi akan melakukan penahanan terhadap pemasok narkoba ke Onad itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk RK sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL dan akan dilakukan penahanan terhadap RK,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Kendati demikian, Budi menegaskan status artis yang badannya penuh dengan tato ini hanya pengguna narkoba. &amp;ldquo;Untuk status OL sebagai korban penyalahguna narkoba,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, artis Leonardo Arya atau Onadio Leonardo mengajukan surat permohonan rehabilitasi usai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Surat tersebut telah dikirimkan ke pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad),&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun perlu ada asesmen terlebih dahulu sebelum dinyatakan bisa direhabilitasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan,&amp;quot; tukasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya menetapkan RK, pemasok narkotika ke artis Leonardo Arya atau Onadio Leonardo sebagai tersangka. Polisi akan melakukan penahanan terhadap pemasok narkoba ke Onad itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk RK sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL dan akan dilakukan penahanan terhadap RK,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Kendati demikian, Budi menegaskan status artis yang badannya penuh dengan tato ini hanya pengguna narkoba. &amp;ldquo;Untuk status OL sebagai korban penyalahguna narkoba,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, artis Leonardo Arya atau Onadio Leonardo mengajukan surat permohonan rehabilitasi usai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Surat tersebut telah dikirimkan ke pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad),&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun perlu ada asesmen terlebih dahulu sebelum dinyatakan bisa direhabilitasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan,&amp;quot; tukasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
