<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Onad Tidak Tersangka, Polisi Singgung Ruang Rehabilitasi di UU Narkotika</title><description>Artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo belum ditetapkan sebagai tersangka meski kedapatan menyalahgunakan narkotika.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/338/3181122/onad-tidak-tersangka-polisi-singgung-ruang-rehabilitasi-di-uu-narkotika</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/03/338/3181122/onad-tidak-tersangka-polisi-singgung-ruang-rehabilitasi-di-uu-narkotika"/><item><title>Onad Tidak Tersangka, Polisi Singgung Ruang Rehabilitasi di UU Narkotika</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/338/3181122/onad-tidak-tersangka-polisi-singgung-ruang-rehabilitasi-di-uu-narkotika</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/03/338/3181122/onad-tidak-tersangka-polisi-singgung-ruang-rehabilitasi-di-uu-narkotika</guid><pubDate>Senin 03 November 2025 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/03/338/3181122/narkoba-ygb3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Onadio Leonardo (Foto: IG Onad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/03/338/3181122/narkoba-ygb3_large.jpg</image><title>Onadio Leonardo (Foto: IG Onad)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo belum ditetapkan sebagai tersangka meski kedapatan menyalahgunakan narkotika. Polisi menegaskan Onad, sapaan akrabnya, hanya dianggap korban.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk menjalani rehabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(UU Nomor 35 Tahun 2009) memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,&amp;rdquo; kata Budi, Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan sekadar hukuman. Rehabilitasi dimungkinkan bagi pencandu yang tidak terbukti mengedarkan. &amp;ldquo;(Termaktub) pada Pasal 54 dan 127,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Berbeda dengan Onad, sosok KR yang ditangkap bersamanya, sudah ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai pengedar. Kata Budi, Onad membeli barang haram itu dari KR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya, itu keterangan hasil penyidikannya, asal BB dibeli dari KR,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo belum ditetapkan sebagai tersangka meski kedapatan menyalahgunakan narkotika. Polisi menegaskan Onad, sapaan akrabnya, hanya dianggap korban.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk menjalani rehabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(UU Nomor 35 Tahun 2009) memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,&amp;rdquo; kata Budi, Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan sekadar hukuman. Rehabilitasi dimungkinkan bagi pencandu yang tidak terbukti mengedarkan. &amp;ldquo;(Termaktub) pada Pasal 54 dan 127,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Berbeda dengan Onad, sosok KR yang ditangkap bersamanya, sudah ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai pengedar. Kata Budi, Onad membeli barang haram itu dari KR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya, itu keterangan hasil penyidikannya, asal BB dibeli dari KR,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
