<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Koramil Keluarkan Izin Keramaian Kuda Ronggeng Langgar Tupoksi, Komandannya Ditindak</title><description>Viral di media sosial Koramil 1810/Arcamanik mengeluarkan izin keramaian mengenai pertunjukan Kuda Ronggeng. Keberadaan surat itu pun menuai pertanyaan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/340/3181136/viral-koramil-keluarkan-izin-keramaian-kuda-ronggeng-langgar-tupoksi-komandannya-ditindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/03/340/3181136/viral-koramil-keluarkan-izin-keramaian-kuda-ronggeng-langgar-tupoksi-komandannya-ditindak"/><item><title>Viral Koramil Keluarkan Izin Keramaian Kuda Ronggeng Langgar Tupoksi, Komandannya Ditindak</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/03/340/3181136/viral-koramil-keluarkan-izin-keramaian-kuda-ronggeng-langgar-tupoksi-komandannya-ditindak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/03/340/3181136/viral-koramil-keluarkan-izin-keramaian-kuda-ronggeng-langgar-tupoksi-komandannya-ditindak</guid><pubDate>Senin 03 November 2025 21:12 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/03/340/3181136/viral-0sZU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral Koramil keluarkan izin keramaian (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/03/340/3181136/viral-0sZU_large.jpg</image><title>Viral Koramil keluarkan izin keramaian (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Viral di media sosial Koramil 1810/Arcamanik mengeluarkan izin keramaian pertunjukan Kuda Ronggeng. Keberadaan surat itu pun menuai pertanyaan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya, tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masa izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?&amp;quot; tulis Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, dikutip Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahfud turut menggunggah surat tersebut. Menyusul viralnya surat izin itu, Kodim 0618/Kota Bandung pun mengklarifikasi sekaligus membenarkan suratnya.&#13;
&#13;
​&amp;quot;Surat Itu Asli: Kami membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. ​Dibuat oleh Danramil: Surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,&amp;quot; demikian dikutip dari laman media sosial Kodamsiliwangi.&#13;
&#13;
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. &amp;quot;Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Sebab, wewenang itu ada pada Kepolisian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berkomitmen menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Viral di media sosial Koramil 1810/Arcamanik mengeluarkan izin keramaian pertunjukan Kuda Ronggeng. Keberadaan surat itu pun menuai pertanyaan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya, tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masa izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?&amp;quot; tulis Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, dikutip Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahfud turut menggunggah surat tersebut. Menyusul viralnya surat izin itu, Kodim 0618/Kota Bandung pun mengklarifikasi sekaligus membenarkan suratnya.&#13;
&#13;
​&amp;quot;Surat Itu Asli: Kami membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. ​Dibuat oleh Danramil: Surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,&amp;quot; demikian dikutip dari laman media sosial Kodamsiliwangi.&#13;
&#13;
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. &amp;quot;Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Sebab, wewenang itu ada pada Kepolisian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berkomitmen menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
