<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Abdul Wahid Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk ke Inggris dan Brasil</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan, dan Jembatan Wilayah I??&quot;VI Dinas PUPR PKPP untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/05/337/3181601/kpk-abdul-wahid-diduga-gunakan-uang-korupsi-untuk-ke-inggris-dan-brasil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/05/337/3181601/kpk-abdul-wahid-diduga-gunakan-uang-korupsi-untuk-ke-inggris-dan-brasil"/><item><title>KPK: Abdul Wahid Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk ke Inggris dan Brasil</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/05/337/3181601/kpk-abdul-wahid-diduga-gunakan-uang-korupsi-untuk-ke-inggris-dan-brasil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/05/337/3181601/kpk-abdul-wahid-diduga-gunakan-uang-korupsi-untuk-ke-inggris-dan-brasil</guid><pubDate>Rabu 05 November 2025 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/05/337/3181601/gubernur_riau_abdul_wahid-HWs0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Riau Abdul Wahid  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/05/337/3181601/gubernur_riau_abdul_wahid-HWs0_large.jpg</image><title>Gubernur Riau Abdul Wahid  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan, dan Jembatan Wilayah I&amp;ndash;VI Dinas PUPR PKPP untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang hasil dugaan pemerasan tersebut dikumpulkan oleh tenaga ahli Abdul Wahid atas permintaan langsung dari sang gubernur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya macam-macam, termasuk untuk kepentingan pribadi. Makanya uang itu dikumpulkan oleh tenaga ahlinya,&amp;rdquo; ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Asep, salah satu kepentingan pribadi yang dibiayai dengan uang hasil dugaan pemerasan itu adalah perjalanan ke luar negeri, ke sejumlah negara di Eropa dan Amerika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, makanya ditemukan uang Poundsterling, karena salah satu kegiatannya adalah perjalanan ke luar negeri &amp;mdash; ke Inggris, ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&#13;
&#13;
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.&#13;
&#13;
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan, dan Jembatan Wilayah I&amp;ndash;VI Dinas PUPR PKPP untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang hasil dugaan pemerasan tersebut dikumpulkan oleh tenaga ahli Abdul Wahid atas permintaan langsung dari sang gubernur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya macam-macam, termasuk untuk kepentingan pribadi. Makanya uang itu dikumpulkan oleh tenaga ahlinya,&amp;rdquo; ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Asep, salah satu kepentingan pribadi yang dibiayai dengan uang hasil dugaan pemerasan itu adalah perjalanan ke luar negeri, ke sejumlah negara di Eropa dan Amerika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, makanya ditemukan uang Poundsterling, karena salah satu kegiatannya adalah perjalanan ke luar negeri &amp;mdash; ke Inggris, ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&#13;
&#13;
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.&#13;
&#13;
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
