<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala UPT Riau Pinjam Uang ke Bank demi &amp;lsquo;Jatah Preman&amp;rsquo; Sang Gubernur</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah ?? jatah preman” dalam kasus dugaan pemerasan, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I??&quot;VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/05/337/3181617/kepala-upt-riau-pinjam-uang-ke-bank-demi-lsquo-jatah-preman-rsquo-sang-gubernur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/05/337/3181617/kepala-upt-riau-pinjam-uang-ke-bank-demi-lsquo-jatah-preman-rsquo-sang-gubernur"/><item><title>Kepala UPT Riau Pinjam Uang ke Bank demi &amp;lsquo;Jatah Preman&amp;rsquo; Sang Gubernur</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/05/337/3181617/kepala-upt-riau-pinjam-uang-ke-bank-demi-lsquo-jatah-preman-rsquo-sang-gubernur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/05/337/3181617/kepala-upt-riau-pinjam-uang-ke-bank-demi-lsquo-jatah-preman-rsquo-sang-gubernur</guid><pubDate>Rabu 05 November 2025 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/05/337/3181617/gubernur_riau_abdul_wahid-bW6u_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Riau Abdul Wahid  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/05/337/3181617/gubernur_riau_abdul_wahid-bW6u_large.jpg</image><title>Gubernur Riau Abdul Wahid  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah &amp;ldquo;jatah preman&amp;rdquo; dalam kasus dugaan pemerasan, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I&amp;ndash;VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.&#13;
&#13;
Istilah tersebut merujuk pada jatah yang diminta Gubernur Riau Abdul Wahid kepada para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP.&#13;
&#13;
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah Kepala UPT bahkan harus meminjam uang ke bank demi memenuhi permintaan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Informasi yang kami terima dari para Kepala UPT, uang itu ada yang menggunakan dana pribadi, ada juga yang pinjam ke bank, dan berbagai cara lainnya,&amp;rdquo; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).&#13;
&#13;
Asep menilai kondisi ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi saat APBD Riau mengalami defisit.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seharusnya, ketika kondisi sedang sulit dan tidak ada uang, jangan malah meminta. Jangan membebani pegawai atau bawahannya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini kan ironis. Di saat anggaran daerah terganggu karena defisit, justru masih ada permintaan uang. Itu yang membuat kami prihatin,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Rp7 Miliar untuk &amp;lsquo;Jatah Preman&amp;rsquo;&#13;
&#13;
KPK sebelumnya mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari tambahan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I&amp;ndash;VI Dinas PUPR PKPP.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penambahan anggaran tersebut mencapai Rp106 miliar, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.&#13;
&#13;
Menurut Johanis, kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I&amp;ndash;VI di sebuah kafe pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu disepakati pemberian fee 2,5 persen untuk Gubernur Abdul Wahid.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau yang juga disebut mewakili Abdul Wahid. Ia kemudian meminta fee sebesar 5 persen, atau setara Rp7 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah &amp;lsquo;jatah preman&amp;rsquo;,&amp;rdquo; kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah &amp;ldquo;jatah preman&amp;rdquo; dalam kasus dugaan pemerasan, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I&amp;ndash;VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.&#13;
&#13;
Istilah tersebut merujuk pada jatah yang diminta Gubernur Riau Abdul Wahid kepada para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP.&#13;
&#13;
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah Kepala UPT bahkan harus meminjam uang ke bank demi memenuhi permintaan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Informasi yang kami terima dari para Kepala UPT, uang itu ada yang menggunakan dana pribadi, ada juga yang pinjam ke bank, dan berbagai cara lainnya,&amp;rdquo; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).&#13;
&#13;
Asep menilai kondisi ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi saat APBD Riau mengalami defisit.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seharusnya, ketika kondisi sedang sulit dan tidak ada uang, jangan malah meminta. Jangan membebani pegawai atau bawahannya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini kan ironis. Di saat anggaran daerah terganggu karena defisit, justru masih ada permintaan uang. Itu yang membuat kami prihatin,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Rp7 Miliar untuk &amp;lsquo;Jatah Preman&amp;rsquo;&#13;
&#13;
KPK sebelumnya mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari tambahan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I&amp;ndash;VI Dinas PUPR PKPP.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penambahan anggaran tersebut mencapai Rp106 miliar, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.&#13;
&#13;
Menurut Johanis, kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I&amp;ndash;VI di sebuah kafe pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu disepakati pemberian fee 2,5 persen untuk Gubernur Abdul Wahid.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau yang juga disebut mewakili Abdul Wahid. Ia kemudian meminta fee sebesar 5 persen, atau setara Rp7 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah &amp;lsquo;jatah preman&amp;rsquo;,&amp;rdquo; kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
