<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah KPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/06/337/3181735/usai-jadi-tersangka-rumah-dinas-gubernur-riau-digeledah-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/06/337/3181735/usai-jadi-tersangka-rumah-dinas-gubernur-riau-digeledah-kpk"/><item><title>Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/06/337/3181735/usai-jadi-tersangka-rumah-dinas-gubernur-riau-digeledah-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/06/337/3181735/usai-jadi-tersangka-rumah-dinas-gubernur-riau-digeledah-kpk</guid><pubDate>Kamis 06 November 2025 12:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/06/337/3181735/gubernur_riau_abdul_wahid-OR21_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Riau Abdul Wahid  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/06/337/3181735/gubernur_riau_abdul_wahid-OR21_large.jpg</image><title>Gubernur Riau Abdul Wahid  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Namun, ia belum memerinci tempat-tempat yang turut menjadi sasaran penggeledahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,&amp;quot; ujar Budi, Kamis (6/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi belum menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut. Ia mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan supaya berjalan efektif dan transparan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK akan menyampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi proses hukum ini,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&#13;
&#13;
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.&#13;
&#13;
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Namun, ia belum memerinci tempat-tempat yang turut menjadi sasaran penggeledahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,&amp;quot; ujar Budi, Kamis (6/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi belum menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut. Ia mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan supaya berjalan efektif dan transparan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK akan menyampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi proses hukum ini,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&#13;
&#13;
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.&#13;
&#13;
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
