<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Akhirnya Temui Massa Buruh, Sepakat Bikin UU Baru Pro Pekerja</title><description>Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi langsung dengan perwakilan KASBI yang berlangsung hingga tiga jam.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/06/337/3181896/dpr-akhirnya-temui-massa-buruh-sepakat-bikin-uu-baru-pro-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/06/337/3181896/dpr-akhirnya-temui-massa-buruh-sepakat-bikin-uu-baru-pro-pekerja"/><item><title>DPR Akhirnya Temui Massa Buruh, Sepakat Bikin UU Baru Pro Pekerja</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/06/337/3181896/dpr-akhirnya-temui-massa-buruh-sepakat-bikin-uu-baru-pro-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/06/337/3181896/dpr-akhirnya-temui-massa-buruh-sepakat-bikin-uu-baru-pro-pekerja</guid><pubDate>Kamis 06 November 2025 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/06/337/3181896/dpr-6YLh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Akhirnya Temui Massa Buruh, Sepakat Bikin UU Baru Pro Pekerja/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/06/337/3181896/dpr-6YLh_large.jpg</image><title>DPR Akhirnya Temui Massa Buruh, Sepakat Bikin UU Baru Pro Pekerja/Okezone</title></images><description>JAKARTA- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menemui massa aksi dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di depan Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025). BAM DPR RI menyepakati usulan pengunjuk rasa untuk menerbitkan Undang-undang Ketenagakerjaan Baru.&#13;
&#13;
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi langsung dengan perwakilan KASBI yang berlangsung hingga tiga jam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan memang tadi juga ada perbincangan apakah ini memang revisi atau karena UU 13/2003 itu sudah banyak revisi, perubahan, puluhan kali di-MK-kan dan tentu, karena perubahannya sudah banyak maka ke depan mungkin lebih baik UU tersebut menjadi UU baru, bukan lagi revisi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Aher &amp;nbsp;-- panggilan akrabnya &amp;ndash; mengatakan, BAM DPR RI juga menerima gambaran konsep Undang-undang Ketenagakerjaan baru dari KASBI. Undang-undang itu nantinya akan lebih pro untuk pekerja.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Salah satunya ialah masalah perjanjian kerja, seharusnya kata dia, perjanjian kerja berupa kontrak tidak boleh dilakukan berkali-kali. &amp;nbsp;Konsep kontrak diulang berkali-kali justru membuat pekerja tidak mempunya kepastian kapan menjadi pekerja tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hubungan kerja yang ada pada UU lama atau pada ciptakerja itukan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia menjadi pekerja tetap,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
Pihaknya menampung saran bahwa pekerja outsourcing tidak boleh bekerja di bagian pekerjaan pokok. Artinya, mereka yang menjadi pegawai outsourcing hanya diperbolehkan di sektor pekerjaan non pokok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Outsourcing itu malah sampai ke pekerjaan pokok dioutsourcingkan, kalau pekerjaan non pokok itu wajar, tapi kalau pokok, jangan dioutsourcingkan, harusnya malah pekerja tetap,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal-hal lainnya berkaitan dengan reformasi penghitungan gaji. Aher menyebut BAM DPR RI juga menyepakati penghitungan gaji pekerja tidak lagi berdasarkan kenaikan inflasi tapi menggunakan nilai kehidupan layak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka tentu ke depan sebagai keberpihakan kita pada pekerja, pada kesejahteraan masa depannya maka (gaji atau upah) dihitung berdasarkan kehidupan yang layak,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
Menurut Aher pembahasan UU ini bahkan sudah sampai pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan baru ini akan dibahas di Komisi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang sudah dipanjakan di Komisi IX, sedang terus bertemu dengan berbagai kalangan termasuk dengan konfederasi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menemui massa aksi dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di depan Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025). BAM DPR RI menyepakati usulan pengunjuk rasa untuk menerbitkan Undang-undang Ketenagakerjaan Baru.&#13;
&#13;
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi langsung dengan perwakilan KASBI yang berlangsung hingga tiga jam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan memang tadi juga ada perbincangan apakah ini memang revisi atau karena UU 13/2003 itu sudah banyak revisi, perubahan, puluhan kali di-MK-kan dan tentu, karena perubahannya sudah banyak maka ke depan mungkin lebih baik UU tersebut menjadi UU baru, bukan lagi revisi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Aher &amp;nbsp;-- panggilan akrabnya &amp;ndash; mengatakan, BAM DPR RI juga menerima gambaran konsep Undang-undang Ketenagakerjaan baru dari KASBI. Undang-undang itu nantinya akan lebih pro untuk pekerja.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Salah satunya ialah masalah perjanjian kerja, seharusnya kata dia, perjanjian kerja berupa kontrak tidak boleh dilakukan berkali-kali. &amp;nbsp;Konsep kontrak diulang berkali-kali justru membuat pekerja tidak mempunya kepastian kapan menjadi pekerja tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hubungan kerja yang ada pada UU lama atau pada ciptakerja itukan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia menjadi pekerja tetap,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
Pihaknya menampung saran bahwa pekerja outsourcing tidak boleh bekerja di bagian pekerjaan pokok. Artinya, mereka yang menjadi pegawai outsourcing hanya diperbolehkan di sektor pekerjaan non pokok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Outsourcing itu malah sampai ke pekerjaan pokok dioutsourcingkan, kalau pekerjaan non pokok itu wajar, tapi kalau pokok, jangan dioutsourcingkan, harusnya malah pekerja tetap,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal-hal lainnya berkaitan dengan reformasi penghitungan gaji. Aher menyebut BAM DPR RI juga menyepakati penghitungan gaji pekerja tidak lagi berdasarkan kenaikan inflasi tapi menggunakan nilai kehidupan layak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka tentu ke depan sebagai keberpihakan kita pada pekerja, pada kesejahteraan masa depannya maka (gaji atau upah) dihitung berdasarkan kehidupan yang layak,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
Menurut Aher pembahasan UU ini bahkan sudah sampai pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan baru ini akan dibahas di Komisi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang sudah dipanjakan di Komisi IX, sedang terus bertemu dengan berbagai kalangan termasuk dengan konfederasi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
