<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Siap Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG di Bekasi</title><description>Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dialami staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RD.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/06/338/3181623/lpsk-siap-lindungi-korban-dugaan-pelecehan-kepala-sppg-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/06/338/3181623/lpsk-siap-lindungi-korban-dugaan-pelecehan-kepala-sppg-di-bekasi"/><item><title>LPSK Siap Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG di Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/06/338/3181623/lpsk-siap-lindungi-korban-dugaan-pelecehan-kepala-sppg-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/06/338/3181623/lpsk-siap-lindungi-korban-dugaan-pelecehan-kepala-sppg-di-bekasi</guid><pubDate>Kamis 06 November 2025 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/05/338/3181623/lpsk_lindungi_korban_dugaan_pelecehan_kepala_sppg-mH0g_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPSK Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/05/338/3181623/lpsk_lindungi_korban_dugaan_pelecehan_kepala_sppg-mH0g_large.jpg</image><title>LPSK Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dialami staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RD.&#13;
&#13;
Korban diduga mengalami tindakan tidak pantas dari Kepala SPPG di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, yang berinisial MK.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan perlindungan sepanjang proses hukum suatu perkara memenuhi syarat formil dan materil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Syarat formil itu berkaitan dengan identitas, kronologis, dan laporan polisi. Sedangkan syarat materil meliputi adanya ancaman, keterangan, analisis medis, serta rekam jejak,&amp;rdquo; ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Wawan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota serta menyerahkan sejumlah bukti. LPSK pun mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan resmi jika membutuhkan perlindungan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sepanjang semua syarat terpenuhi, siapapun dan di manapun berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
LPSK juga akan menelusuri kasus ini dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian atau instansi pengampu yang menangani perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, untuk setiap kasus, kami akan melakukan konfirmasi kepada masing-masing pihak yang berwenang,&amp;rdquo; tambah Wawan.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, RD, staf SPPG di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, diduga dilecehkan oleh atasannya, MK. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan tersebut viral di media sosial.&#13;
&#13;
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dialami staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RD.&#13;
&#13;
Korban diduga mengalami tindakan tidak pantas dari Kepala SPPG di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, yang berinisial MK.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan perlindungan sepanjang proses hukum suatu perkara memenuhi syarat formil dan materil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Syarat formil itu berkaitan dengan identitas, kronologis, dan laporan polisi. Sedangkan syarat materil meliputi adanya ancaman, keterangan, analisis medis, serta rekam jejak,&amp;rdquo; ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Wawan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota serta menyerahkan sejumlah bukti. LPSK pun mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan resmi jika membutuhkan perlindungan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sepanjang semua syarat terpenuhi, siapapun dan di manapun berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
LPSK juga akan menelusuri kasus ini dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian atau instansi pengampu yang menangani perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, untuk setiap kasus, kami akan melakukan konfirmasi kepada masing-masing pihak yang berwenang,&amp;rdquo; tambah Wawan.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, RD, staf SPPG di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, diduga dilecehkan oleh atasannya, MK. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan tersebut viral di media sosial.&#13;
&#13;
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
