<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Sita CCTV hingga Dokumen</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas gubernur Riau.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/07/337/3181976/kpk-geledah-rumah-dinas-gubernur-riau-sita-cctv-hingga-dokumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/07/337/3181976/kpk-geledah-rumah-dinas-gubernur-riau-sita-cctv-hingga-dokumen"/><item><title>KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Sita CCTV hingga Dokumen</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/07/337/3181976/kpk-geledah-rumah-dinas-gubernur-riau-sita-cctv-hingga-dokumen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/07/337/3181976/kpk-geledah-rumah-dinas-gubernur-riau-sita-cctv-hingga-dokumen</guid><pubDate>Jum'at 07 November 2025 11:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/07/337/3181976/budi-L9hz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/07/337/3181976/budi-L9hz_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas gubernur Riau pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan ini setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Budi tidak merincikan apa saja dokumen dan barang bukti yang disita itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas gubernur Riau pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan ini setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Budi tidak merincikan apa saja dokumen dan barang bukti yang disita itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
