<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Hakim Diminta Vonis Berat Pelaku Agar Beri Efek Jera</title><description>Melalui kerja sama lintas lembaga, ia berharap, penanganan kasus kekerasan seksual dapat semakin cepat dan berorientasi pada keadilan restoratif.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/07/338/3181902/sidang-kekerasan-seksual-terhadap-anak-hakim-diminta-vonis-berat-pelaku-agar-beri-efek-jera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/07/338/3181902/sidang-kekerasan-seksual-terhadap-anak-hakim-diminta-vonis-berat-pelaku-agar-beri-efek-jera"/><item><title>Sidang Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Hakim Diminta Vonis Berat Pelaku Agar Beri Efek Jera</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/07/338/3181902/sidang-kekerasan-seksual-terhadap-anak-hakim-diminta-vonis-berat-pelaku-agar-beri-efek-jera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/07/338/3181902/sidang-kekerasan-seksual-terhadap-anak-hakim-diminta-vonis-berat-pelaku-agar-beri-efek-jera</guid><pubDate>Jum'at 07 November 2025 03:02 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/06/338/3181902/perindo-cEGz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/06/338/3181902/perindo-cEGz_large.jpg</image><title>Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak </title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelayanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Partai Perindo mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).&#13;
&#13;
Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak berharap, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mendapat hukuman maksimal. Hal itu didasari dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya mengingat dampak yang sangat berat bagi korban dan keluarganya,&amp;quot; ujar Sri Agustina saat ditemui di lokasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia berkata, korban saat ini tak bisa melanjutkan pendidikan. Sementara keluarga korban, telah diusir dari lingkungan tempat tinggalnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan orangtua korban kehilangan pekerjaan. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,&amp;quot; terang Sri Agustina.&#13;
&#13;
Puspadaya Perindo hadir dalam sidang itu atas dasar tanggung jawab moral. Ia menegaskan, pihaknya tidak tutup mata terhadap kekerasan seksual terhadap anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mari bersama-sama waspada dan berani melapor kepada Pusdapaya. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis tanpa diskriminasi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melalui kerja sama lintas lembaga, ia berharap, penanganan kasus kekerasan seksual dapat semakin cepat dan berorientasi pada keadilan restoratif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadilan bagi korban anak bukan hanya tentang hukuman untuk pelaku , tetapi juga tentang pemulihan martabat , keamanan , dan masa depan korban, itulah yang menjadi fokus kami,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelayanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Partai Perindo mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).&#13;
&#13;
Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak berharap, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mendapat hukuman maksimal. Hal itu didasari dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya mengingat dampak yang sangat berat bagi korban dan keluarganya,&amp;quot; ujar Sri Agustina saat ditemui di lokasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia berkata, korban saat ini tak bisa melanjutkan pendidikan. Sementara keluarga korban, telah diusir dari lingkungan tempat tinggalnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan orangtua korban kehilangan pekerjaan. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,&amp;quot; terang Sri Agustina.&#13;
&#13;
Puspadaya Perindo hadir dalam sidang itu atas dasar tanggung jawab moral. Ia menegaskan, pihaknya tidak tutup mata terhadap kekerasan seksual terhadap anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mari bersama-sama waspada dan berani melapor kepada Pusdapaya. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis tanpa diskriminasi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melalui kerja sama lintas lembaga, ia berharap, penanganan kasus kekerasan seksual dapat semakin cepat dan berorientasi pada keadilan restoratif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadilan bagi korban anak bukan hanya tentang hukuman untuk pelaku , tetapi juga tentang pemulihan martabat , keamanan , dan masa depan korban, itulah yang menjadi fokus kami,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
