<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Cs Akan Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu pada 13 November</title><description>Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/10/337/3182556/roy-suryo-cs-akan-diperiksa-sebagai-tersangka-tudingan-ijazah-palsu-pada-13-november</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/10/337/3182556/roy-suryo-cs-akan-diperiksa-sebagai-tersangka-tudingan-ijazah-palsu-pada-13-november"/><item><title>Roy Suryo Cs Akan Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu pada 13 November</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/10/337/3182556/roy-suryo-cs-akan-diperiksa-sebagai-tersangka-tudingan-ijazah-palsu-pada-13-november</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/10/337/3182556/roy-suryo-cs-akan-diperiksa-sebagai-tersangka-tudingan-ijazah-palsu-pada-13-november</guid><pubDate>Senin 10 November 2025 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/10/337/3182556/budi-Jxuz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto/Foto: Dok IMG</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/10/337/3182556/budi-Jxuz_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto/Foto: Dok IMG</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis, 13 November 2025.&#13;
&#13;
Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya benar (ketiganya dipanggil Kamis mendatang),&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).&#13;
&#13;
Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa saja. Untuk lima tersangka lainnya, masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis 13 November,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,&amp;quot; kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan penyuntingan (edit) serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis, 13 November 2025.&#13;
&#13;
Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya benar (ketiganya dipanggil Kamis mendatang),&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).&#13;
&#13;
Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa saja. Untuk lima tersangka lainnya, masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis 13 November,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,&amp;quot; kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan penyuntingan (edit) serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
