<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo: Ada Terpidana Masih Berkeliaran dan Mengerjai Hukum Namanya Silfester Matutina!</title><description>Menurutnya, orang yang menyandang status terpidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182905/roy-suryo-ada-terpidana-masih-berkeliaran-dan-mengerjai-hukum-namanya-silfester-matutina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182905/roy-suryo-ada-terpidana-masih-berkeliaran-dan-mengerjai-hukum-namanya-silfester-matutina"/><item><title>Roy Suryo: Ada Terpidana Masih Berkeliaran dan Mengerjai Hukum Namanya Silfester Matutina!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182905/roy-suryo-ada-terpidana-masih-berkeliaran-dan-mengerjai-hukum-namanya-silfester-matutina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182905/roy-suryo-ada-terpidana-masih-berkeliaran-dan-mengerjai-hukum-namanya-silfester-matutina</guid><pubDate>Selasa 11 November 2025 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/11/337/3182905/viral-OGci_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Pakar Telematika, Roy Suryo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/11/337/3182905/viral-OGci_large.jpg</image><title> Pakar Telematika, Roy Suryo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo&amp;nbsp;tidak mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Roy menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini harus dihadapi dengan baik dan tegar. Ia pun menyatakan bakal menghormati proses hukum yang ada di kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah,&amp;quot; kata Roy saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, orang yang menyandang status terpidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Indonesia, bahkan tadi sampaikan pada saat inkracht ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran, namanya Silfester Matutina,&amp;quot; ucap Roy.&#13;
&#13;
Kendati demikian, mantan Menpora ini meminta aparat kepolisian bisa bersikap adil terhadap semua pihak. &amp;#39;&amp;#39;Jadi saya mohon kepada aparat itu untuk bertindak jujur, bertindak equality before the law, sama adil terhadap semua pihak,&amp;quot; kata Roy.&#13;
&#13;
Atas dasar itu, ia menegaskan, pihaknya tak masalah dengan status tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, Roy memastikan, dirinya bersama rekan yang berstatus tersangka bakal memenuhi panggilan penyidik pertama pada esok lusa. &amp;quot;Yang jelas gini, yang jelas tanggal 13 November besok kami bertiga hadir,&amp;quot; terang Roy.&#13;
&#13;
Di sisi lain, ia pun berpesan pada koleganya yang juga menjadi tersangka agar tetap tegar. Ia meyakini, perjuangan yang ditempuhnya ini sudah berada di jalan yang benar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya,&amp;quot; tegas Roy.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo&amp;nbsp;tidak mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Roy menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini harus dihadapi dengan baik dan tegar. Ia pun menyatakan bakal menghormati proses hukum yang ada di kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah,&amp;quot; kata Roy saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, orang yang menyandang status terpidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Indonesia, bahkan tadi sampaikan pada saat inkracht ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran, namanya Silfester Matutina,&amp;quot; ucap Roy.&#13;
&#13;
Kendati demikian, mantan Menpora ini meminta aparat kepolisian bisa bersikap adil terhadap semua pihak. &amp;#39;&amp;#39;Jadi saya mohon kepada aparat itu untuk bertindak jujur, bertindak equality before the law, sama adil terhadap semua pihak,&amp;quot; kata Roy.&#13;
&#13;
Atas dasar itu, ia menegaskan, pihaknya tak masalah dengan status tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, Roy memastikan, dirinya bersama rekan yang berstatus tersangka bakal memenuhi panggilan penyidik pertama pada esok lusa. &amp;quot;Yang jelas gini, yang jelas tanggal 13 November besok kami bertiga hadir,&amp;quot; terang Roy.&#13;
&#13;
Di sisi lain, ia pun berpesan pada koleganya yang juga menjadi tersangka agar tetap tegar. Ia meyakini, perjuangan yang ditempuhnya ini sudah berada di jalan yang benar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya,&amp;quot; tegas Roy.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
