<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ijazah Jokowi Ternyata Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI</title><description>Sekadar informasi, kehadiran KPU sebagai saksi dalam sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan ANRI untuk mendalami keterangan yang sebelumnya disampaikan ANRI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182916/ijazah-jokowi-ternyata-tak-termasuk-dokumen-yang-diserahkan-ke-anri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182916/ijazah-jokowi-ternyata-tak-termasuk-dokumen-yang-diserahkan-ke-anri"/><item><title>Ijazah Jokowi Ternyata Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182916/ijazah-jokowi-ternyata-tak-termasuk-dokumen-yang-diserahkan-ke-anri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182916/ijazah-jokowi-ternyata-tak-termasuk-dokumen-yang-diserahkan-ke-anri</guid><pubDate>Selasa 11 November 2025 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/11/337/3182916/viral-Drbh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Sengketa Informasi Antara Bonatua Silalahi dengan ANRI Terkait Ijazah Jokowi/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/11/337/3182916/viral-Drbh_large.jpg</image><title>Sidang Sengketa Informasi Antara Bonatua Silalahi dengan ANRI Terkait Ijazah Jokowi/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terlegalisir kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). KPU menilai ijazah memang bukan dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan oleh Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus yang menjadi saksi dalam persidangan sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dengan ANRI berkaitan dengan ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami tahu bahwa ada sejumlah, dari sejumlah persyaratan dokumen persyaratan calon dalam peraturan KPU tidak diserahkan semuanya memang,&amp;quot; ujar Andi Bagus dalam kesaksiannya di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (11/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon izin kami tidak hapal, tapi yang jelas untuk konteks ijazah, ijazah itu tidak termasuk dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI,&amp;quot; sambung Andi.&#13;
&#13;
Andi menyinggung dua peraturan yakni Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016. Kedua peraturan ini kata dia berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.&#13;
&#13;
Andi menilai poin-poin dokumen yang masuk dalam retensi arsip ini tidak memuat salinan ijazah. Oleh karenanya KPU tidak menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada ANRI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak diserahkan itu dampak dari ijazah tidak masuk dalam kebijakan (arsip retensi PKPU),&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, &amp;nbsp;dia tidak mengetahui alasan salinan ijazah tidak termasuk dalam dokumen yang diserahkan ke ANRI. Menurutnya, alasan terkait hal ini merupakan ranah pembuat kebijakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan itu ditandatangani oleh Ketua KPU saat itu, sehingga alasan tidak masuknya ijazah ini ranah kebijakan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, kehadiran KPU sebagai saksi dalam sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan ANRI untuk mendalami keterangan yang sebelumnya disampaikan ANRI.&#13;
&#13;
ANRI dalam persidangan sebelumnya mengaku mendapatkan 17 dokumen dari KPU namun tidak ada salinan ijazah calon Presiden.&#13;
&#13;
ANRI mengaku tidak menguasai dokumen salinan ijazah Jokowi lantaran tidak menerima dokumen itu dari KPU. Dengan demikian, ANRI pun tidak bisa memperlihatkan dokumen itu kepada Bonatua.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terlegalisir kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). KPU menilai ijazah memang bukan dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan oleh Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus yang menjadi saksi dalam persidangan sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dengan ANRI berkaitan dengan ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami tahu bahwa ada sejumlah, dari sejumlah persyaratan dokumen persyaratan calon dalam peraturan KPU tidak diserahkan semuanya memang,&amp;quot; ujar Andi Bagus dalam kesaksiannya di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (11/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon izin kami tidak hapal, tapi yang jelas untuk konteks ijazah, ijazah itu tidak termasuk dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI,&amp;quot; sambung Andi.&#13;
&#13;
Andi menyinggung dua peraturan yakni Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016. Kedua peraturan ini kata dia berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.&#13;
&#13;
Andi menilai poin-poin dokumen yang masuk dalam retensi arsip ini tidak memuat salinan ijazah. Oleh karenanya KPU tidak menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada ANRI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak diserahkan itu dampak dari ijazah tidak masuk dalam kebijakan (arsip retensi PKPU),&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, &amp;nbsp;dia tidak mengetahui alasan salinan ijazah tidak termasuk dalam dokumen yang diserahkan ke ANRI. Menurutnya, alasan terkait hal ini merupakan ranah pembuat kebijakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan itu ditandatangani oleh Ketua KPU saat itu, sehingga alasan tidak masuknya ijazah ini ranah kebijakan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, kehadiran KPU sebagai saksi dalam sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan ANRI untuk mendalami keterangan yang sebelumnya disampaikan ANRI.&#13;
&#13;
ANRI dalam persidangan sebelumnya mengaku mendapatkan 17 dokumen dari KPU namun tidak ada salinan ijazah calon Presiden.&#13;
&#13;
ANRI mengaku tidak menguasai dokumen salinan ijazah Jokowi lantaran tidak menerima dokumen itu dari KPU. Dengan demikian, ANRI pun tidak bisa memperlihatkan dokumen itu kepada Bonatua.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
