<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamenkum Pastikan Masukan Masyarakat Diakomodir saat Pembahasan R-KUHAP</title><description>Komisi III DPR RI bersama pemerintah menunda pembahasan terkait pasal menyangkut penyitaan yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) pada Kamis 13 November 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183223/wamenkum-pastikan-masukan-masyarakat-diakomodir-saat-pembahasan-r-kuhap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183223/wamenkum-pastikan-masukan-masyarakat-diakomodir-saat-pembahasan-r-kuhap"/><item><title>Wamenkum Pastikan Masukan Masyarakat Diakomodir saat Pembahasan R-KUHAP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183223/wamenkum-pastikan-masukan-masyarakat-diakomodir-saat-pembahasan-r-kuhap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183223/wamenkum-pastikan-masukan-masyarakat-diakomodir-saat-pembahasan-r-kuhap</guid><pubDate>Kamis 13 November 2025 00:58 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/13/337/3183223/wamenkum-M4Av_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/13/337/3183223/wamenkum-M4Av_large.jpg</image><title>Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menunda pembahasan terkait pasal menyangkut penyitaan yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) pada Kamis 13 November 2025.&#13;
&#13;
Diketahui, pasal terkait penyitaan ini sebenarnya sudah masuk dalam pembahasan pada Rabu (12/11/2025). Namun karena persoalan waktu, pembahasannya dilanjutkan pada Kamis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir yang pending, bukan pending, (karena) sudah magrib kita selesaikan besok (Kamis) adalah soal penyitaan. Penyitaan itu kan banyak sekali, kalau di dalam R-KUHAP lama itu diatur dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 46. Jadi ada sembilan pasal,&amp;quot; kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan tidak ada yang alot dalam pembahasan menyangkut pasal penyitaan ini. Menurutnya, pasal ini harus dibaca cermat karena ada sembilan pasal yang berkaitan.&#13;
&#13;
Di dalam R-KUHAP ini, kata Eddy, Komisi III dan pemerintah ingin mengakomodasi dari KUHAP yang lama, ditambah dengan peraturan Mahkamah Agung, serta juga beberapa kondisi di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya begini ya, di dalam beberapa perkara yang ditangani oleh teman-teman kepolisian itu, benda yang harus disita terletak di beberapa provinsi. Artinya, dia terletak di beberapa daerah hukum,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Eddy mengatakan, hal ini tidak efisien jika di setiap daerah hukum polisi harus meminta izin. Sehingga, dalam R-KUHAP ini nantinya pihak kepolisian hanya perlu meminta izin dari satu pengadilan negeri, dan sudah bisa melakukan penyitaan terhadap beberapa benda yang berada di daerah hukum lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk misalnya juga bagaimana kalau benda yang akan disita itu berada di luar negeri. Maka itu meminta izinnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini yang masih kita bahas besok (Kamis). Besok (Kamis) dilanjutkan dengan penyitaan lagi,&amp;quot; kata dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menunda pembahasan terkait pasal menyangkut penyitaan yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) pada Kamis 13 November 2025.&#13;
&#13;
Diketahui, pasal terkait penyitaan ini sebenarnya sudah masuk dalam pembahasan pada Rabu (12/11/2025). Namun karena persoalan waktu, pembahasannya dilanjutkan pada Kamis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir yang pending, bukan pending, (karena) sudah magrib kita selesaikan besok (Kamis) adalah soal penyitaan. Penyitaan itu kan banyak sekali, kalau di dalam R-KUHAP lama itu diatur dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 46. Jadi ada sembilan pasal,&amp;quot; kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan tidak ada yang alot dalam pembahasan menyangkut pasal penyitaan ini. Menurutnya, pasal ini harus dibaca cermat karena ada sembilan pasal yang berkaitan.&#13;
&#13;
Di dalam R-KUHAP ini, kata Eddy, Komisi III dan pemerintah ingin mengakomodasi dari KUHAP yang lama, ditambah dengan peraturan Mahkamah Agung, serta juga beberapa kondisi di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya begini ya, di dalam beberapa perkara yang ditangani oleh teman-teman kepolisian itu, benda yang harus disita terletak di beberapa provinsi. Artinya, dia terletak di beberapa daerah hukum,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Eddy mengatakan, hal ini tidak efisien jika di setiap daerah hukum polisi harus meminta izin. Sehingga, dalam R-KUHAP ini nantinya pihak kepolisian hanya perlu meminta izin dari satu pengadilan negeri, dan sudah bisa melakukan penyitaan terhadap beberapa benda yang berada di daerah hukum lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk misalnya juga bagaimana kalau benda yang akan disita itu berada di luar negeri. Maka itu meminta izinnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini yang masih kita bahas besok (Kamis). Besok (Kamis) dilanjutkan dengan penyitaan lagi,&amp;quot; kata dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
